Bawaslu Bali Apresiasi Inovasi DESTAR Jaga Netralitas Desa
|
Badung, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali menekankan pentingnya kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga integritas pemilu dan pilkada, khususnya dalam menghadapi tantangan netralitas perangkat desa. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran yang digelar Bawaslu Kabupaten Badung, Rabu (23/7).
Dalam forum tersebut, Aji menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak selama proses pengawasan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang telah berlalu. Menurutnya, kerja-kerja pengawasan tidak berhenti hanya saat tahapan berlangsung, tetapi juga harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendekatan preventif.
“Bawaslu tidak menunggu tahapan berjalan untuk bekerja. Sosialisasi dan pencegahan dilakukan bahkan sebelum tahapan dimulai,” tegasnya.
Sinergi dengan pemerintah daerah disebutnya semakin relevan di tengah efisiensi anggaran dan beban kerja pengawasan yang semakin kompleks, termasuk dalam upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN dan perangkat desa yang rawan terjadi menjelang Pemilu dan Pilkada.
“Kami berharap ke depan, para stakeholder di tingkat kabupaten/kota tetap membuka ruang sinergi, terutama dalam forum-forum yang melibatkan kepala desa. Ini penting agar isu netralitas dapat dibahas secara terbuka dan menyasar pihak yang tepat,” sambungnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, Putu Hery Indrawan, dalam sambutannya menyoroti meningkatnya potensi pelanggaran netralitas yang melibatkan perangkat desa selama Pilkada 2024. Ia menyebut, pelanggaran seperti ini menjadi perhatian utama karena dapat memengaruhi persepsi publik terhadap keadilan kontestasi politik.
“Kami terus membangun komunikasi lintas lembaga untuk memetakan dan memitigasi potensi pelanggaran, utamanya yang berkaitan dengan Undang-Undang Desa,” ungkap Hery. Sebagai langkah konkret, Bawaslu Badung mulai merancang strategi pencegahan jangka panjang untuk menekan pelanggaran serupa di pemilu dan pilkada mendatang.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta, memaparkan sejumlah temuan yang mencerminkan keterlibatan perangkat desa dalam kampanye politik. Beberapa di antaranya bahkan diketahui secara terbuka mengunggah dukungan melalui media sosial.
“Kami menerima laporan adanya perangkat desa yang menghadiri kampanye dan mengunggah foto menggunakan twibbon salah satu paslon,” ujar pria yang akrab disapa Kayun ini.
Kayun menambahkan bahwa Bawaslu Badung telah mengedepankan langkah preventif, baik melalui pendekatan personal maupun surat resmi. Salah satu inovasi pencegahan yang kini dijalankan adalah program Desa Sadar Netralitas Aparatur atau DESTAR.
“Lewat DESTAR, kami ingin mengajak perangkat desa untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugas, serta tidak terseret dalam arus politik praktis,” jelasnya.
Mendengar penjelasan Kayun tersebut, langkah Bawaslu Badung mendapat apresiasi dari Aji Swardhana. Menurutnya, inisiatif seperti DESTAR merupakan contoh konkret bagaimana upaya pencegahan dapat menyentuh langsung akar persoalan di tingkat desa.
Program DESTAR ini merupakan langkah inovatif yang patut diapresiasi. Bukan hanya sebagai upaya pencegahan, tapi juga sebagai bentuk edukasi politik yang tepat sasaran bagi perangkat desa. Kami mendukung penuh inisiatif ini dan berharap bisa direplikasi di daerah lain,” pungkas Aji.