Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Awasi Ketat Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Bawaslu Bali Awasi Ketat Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali

Denpasar, Bawaslu Bali – Pasca penelitian administrasi berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) yang wajib diperbaiki oleh bapaslon yang bersangkutan. Bawaslu Bali melakukan pengawasan intensif terhadap proses penyerahan perbaikan tersebut. Pengawasan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Bali hingga batas akhir penyerahan, Minggu (8/9) malam pukul 23.59 WITA.

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan bersama I Nyoman Gede Putra Wiratma dan tim, melakukan pengawasan secara melekat di Kantor KPU Provinsi Bali. Mereka mengikuti seluruh rangkaian prosesi penyerahan perbaikan berkas yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon (Paslon) melalui perwakilan LO (Liaison Officer) kepada KPU Bali

"Dalam pengawasan ini, kami memastikan bahwa setiap dokumen yang diserahkan oleh LO bapaslon sesuai dengan rekomendasi yang telah diberikan KPU sebelumnya. Prosesnya harus berjalan sesuai prosedur, transparan, dan bebas dari potensi kecurangan," ungkap Gede Sutrawan di sela-sela pengawasan.

Berdasarkan informasi dari KPU Bali, dua pasangan calon yang menyerahkan berkas perbaikan administrasi pada hari itu adalah Wayan Koster - I Nyoman Giri Prasta dan Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana. Prosesi penyerahan dokumen dilakukan dengan lancar dan kondusif di Ruang Rapat KPU Bali. Setiap LO bapaslon menyerahkan dokumen yang telah diperbaiki sesuai catatan dan rekomendasi KPU, yang mencakup berbagai persyaratan administrasi guna memenuhi kelayakan pasangan calon.

Gede Sutrawan menegaskan pentingnya pengawasan ini dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Bali. "Kami memastikan bahwa tidak hanya aspek keabsahan dan keakuratan dokumen, tetapi juga mekanisme dan tata cara penyerahan berkas perbaikan dilakukan sesuai aturan. Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada," tambahnya.

Hingga pukul 23.59 WITA, kedua pasangan calon telah menyelesaikan penyerahan berkas perbaikan tepat waktu. Dengan pengawasan ketat ini, Bawaslu Bali berkomitmen untuk terus mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar berlangsung transparan dan adil, serta memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Bali.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle