Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Awasi Melekat Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Bali.

Bawaslu Bali Awasi Melekat Proses Pendaftaran Bakal Calon DPD dan DPRD Provinsi Bali.

Denpasar, Bawaslu Bali - Tim pengawasan Bawaslu Bali melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan pendaftaran calon Dewan Perwakilan Daerah dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali untuk Pemilu tahun 2024 di Kantor KPU Bali, Sabtu (13/5).

Hingga hari ke- 13, sejumlah 18 Bakal Calon DPD sudah mendaftar dan 10 Partai Politik yaitu PDIP, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, Ummat, PBB, PSI, PKB, dan PKN sudah mengajukan Bakal Calon DPRD dan diterima oleh KPU Bali.

Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani yang didampingi Anggotanya, I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, I Wayan Wirka, dan I Ketut Sunadra saat melakukan pengawasan secara langsung di Kantor KPU menuturkan, pengawasan yang dilakukan pihaknya secara melekat guna memastikan tahapan pendaftaran bakal calon berjalan sesuai dengan prosedur dan tetap patuh terhadap regulasi.

“Kami lakukan pengawasan secara melekat tertanggal mulai dari 1 mei sampai nanti pendaftaran bakal calon DPD dan DPRD berakhir tanggal 14 Mei pada pukul 23.59 Wita,” ujar Ariyani.

Lebih jauh, Srikandi Bawaslu Bali ini juga menuturkan sudah melakukan langkah pencegahan dengan mengirimkan surat cegah dini kepada bakal calon yang akan melakukan pendaftaran.

Cegah dini yang dikirim pihaknya ini bertujuan untuk mengingatkan agar nantinya bakal calon yang akan mendaftar tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan Surat KPU 
Bali Nomor 629/PL.01.4-SD/51/2023 perihal pemberitahuan pendaftaran Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali.

Sebagai informasi, Ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Calon Legislatif diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle