Bawaslu Bali Awasi Proses Perbaikan Dan Penyerahan Dukungan Pemilih Perbaikan Kesatu Balon DPD
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali mengawasi secara langsung perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu bakal calon (balon) perseorangan DPD RI di Kantor KPU Bali, Minggu (22/1). Pengawasan melekat dilakukan untuk memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.
Pengawasan sendiri dilakukan dengan mengamati data pendukung Bakal Calon pada Aplikasi SILON sekaligus mengawasi proses penyerahan dan pemeriksaan dokumen oleh petugas penerima berkas KPU.
Untuk diketahui, sebagaimana hasil pengawasan sampai dengan tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 Wita, dua belas orang bakal calon DPD telah menyerahkan dukungan minimal sebagai perbaikan, terdiri dari sembilan orang yang sebelumnya belum memenuhi syarat, dan tiga orang yang telah memenuhi syarat namun menambahkan dukungan minimal.
Sembilan bacalon tersebut adalah Anak Agung Gede Agung, I Ketut Putra Ismaya Jaya, I Wayan Sedang, Agung Bagus Arsadhana Linggih, Gede Suardana, I Wayan Sukayasa, Putu Wahyu Widiartana, Wartha D Sandy, dan Wayan Kantha Adnyana.
Tiga orang yang sudah memenuhi syarat namun turut mengumpul perbaikan adalah Ainun Niam, I Ketut Hary Suyasa, dan I Komang Mertajiwa.
Sementara itu, terdapat satu orang bacalon anggota DPD yaitu Anak Agung Ngurah Agung belum selesai menginput data dan/atau mengunggah (uploading) dokumen sampai pada akhir masa perbaikan dan penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu sesuai waktu yang telah ditentukan, merujuk ketentuan Surat KPU RI No. 89/PL.01.4-SD/05/2023 maka dalam hal ini KPU Provinsi Bali memberikan tambahan waktu untuk melakukan penginputan data dan/atau pengunggahan (uploading) dokumen selama 2 x 24 jam sejak berakhirnya waktu penyerahan dukungan minimal Pemilih perbaikan kesatu, yaitu sampai dengan tanggal 24 Januari 2023 pukul 23.59 Wita.