Bawaslu Bali Berhasil Mempertahankan Predikat Informatif Untuk Keempat Kalinya
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali kembali menyabet predikat informatif dalam Penganugrahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, ini kali keempat Bawaslu berhasil mempertahankan predikatnya dalam kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha, Sertifikat Predikat Informatif diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, kamis (28/12).
Dalam laporannya Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya, mengungkapkan beberapa capaian dalam hal Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2023 diantaranya: Dalam pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Bali berada pada situasi baik dengan skor IKIP 81,86 (tiga besar nasional) dan Provinsi Bali kembali memperoleh Anugerah sebagai Badan Publik Informatif berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbuk aan informasi publik tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
"Capaian-capaian ini tentu sebuah gambaran yang membanggakan dan menjadi penyemangat untuk terus membumikan keterbukaan informasi publik di Provinsi Bali," ujar Wirajaya.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka yang ditemui setelah menerima penghargaan tersebut menyampaikan rasa bangganya, dirinya juga menjelaskan bahwa penghargaan kali ini merupakan sebuah simbol dari kepercayaan publik, ini membuktikan Bawaslu terbuka kepada publik mengenai informasi. Substansinya bagaimana nanti lembaga publik mampu memenuhi hak – hak masyarakat dan tetap bisa mempertahankan predikat informatif yang telah diraih kali ini.
“Penghargaan keempat kalinya ini merupakan cerminan kepercayaan masyarakat kepada Lembaga Publik, dalam hal ini Bawaslu, nantinya kami tentu akan berusaha lebih maksimal dalam memenuhi informasi – informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tutur Wirka.
Dari 120 badan publik yang diundang, 118 (98,3%) badan publik yang melakukan registrasi, terdapat 112(93,3%) badan publik menjawab SAQ secara elektronik. Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, maka diumumkan hasilnya melalui Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Bali Nomor 174/01/XII/KI.BALI/2023 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Badan Publik Se-Bali Tahun 2023.
Dari hasil monev tersebut, terdapat 38 badan publik (32,20%) memperoleh kualifikasi Informatif, 27 badan publik (22,88%) memperoleh kualifikasi Menuju Informatif, sehingga terdapat 65 badan publik (55,08%) yang telah berada pada kualifikasi Informatif dan kualifikasi Menuju Informatif. Sedangkan 33 badan publik dengan kualifikasi Cukup Informatif (27,97%), serta terdapat 20 badan publik (16,95%) yang masih berkualifikasi Kurang Informatif dan kualifikasi Tidak Informatif.