Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Akses Pemilih Disabilitas agar Hak Pilih Tak Berhenti di Data

Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) bersama jajaran SLB Negeri 1 Jembrana,

Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) bersama jajaran SLB Negeri 1 Jembrana

Jembrana, Bawaslu — Bawaslu Provinsi Bali mendorong langkah konkret untuk memastikan penyandang disabilitas yang telah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak politiknya secara setara dan terfasilitasi. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melaksanakan Konsolidasi Demokrasi (Konsoldem) bersama jajaran SLB Negeri 1 Jembrana, Kamis (17/9).

“Berdasarkan data pemilih disabilitas pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, tercatat sebanyak 20.428 penyandang disabilitas masuk dalam daftar pemilih. Namun, jumlah pengguna hak pilih tercatat hanya 4.149 orang. Tentunya perlu langkah-langkah konkret yang harus kita ambil untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam menggunakan hak pilih,” kata Ariyani.

Kepala SLB Negeri 1 Jembrana, Komang Sri Mariati, membagikan pengalaman peserta didiknya dalam mengikuti Pemilu 2024. Meskipun sebelumnya telah mendapatkan simulasi dan sosialisasi tata cara mencoblos, sejumlah siswa masih menghadapi kendala ketika berada di TPS. Siswa tunarungu, misalnya, kesulitan mengetahui ketika namanya dipanggil oleh petugas KPPS.

Menurut Mariati, penyediaan gambar isyarat atau kode khusus di TPS dapat membantu pemilih tunarungu memperoleh informasi yang dibutuhkan. Persoalan mobilitas menuju TPS juga menjadi perhatian, khususnya bagi pemilih dengan keterbatasan fisik yang mengalami kesulitan datang secara langsung. Ia berharap terdapat mekanisme yang dapat memastikan pemilih dalam kondisi tersebut tetap memperoleh pelayanan dan dapat menggunakan hak pilihnya.

Ariyani menjelaskan, Bawaslu memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pelayanan kepada pemilih berjalan sesuai ketentuan. Kebutuhan akses bagi penyandang disabilitas, termasuk pemilih tunarungu, juga telah menjadi perhatian yang dikomunikasikan kepada KPU. “Kami di Bawaslu bertugas melakukan pengawasan. Jika ada hal yang belum sesuai, perlu kami ingatkan kepada penyelenggara agar sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas, kata Ariyani, membutuhkan keterlibatan bersama antara penyelenggara pemilu, satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan mulai dari memastikan pemilih terdata, menyediakan akses yang sesuai di TPS, hingga mengawal agar hak pilih penyandang disabilitas dapat digunakan tanpa hambatan maupun penyalahgunaan.

Ariyani juga mengingatkan pentingnya memastikan siswa yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih tercatat dalam data pemilih. Sekolah dan keluarga dapat turut melakukan pengecekan serta menyampaikan kepada Bawaslu maupun KPU apabila terdapat siswa yang belum terdata. Menurutnya, pemenuhan hak pilih tidak cukup berhenti pada pencatatan dalam daftar pemilih, tetapi juga perlu memastikan pemilih dapat mengakses proses pemungutan suara.

Perlindungan hak pilih penyandang disabilitas juga menjadi perhatian Bawaslu Bali agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ariyani mengajak orang tua dan siswa memahami bahwa warga negara yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak politik untuk memilih. Ia juga mendorong agar kebutuhan aksesibilitas penyandang disabilitas terus disuarakan kepada pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Mariati turut menanyakan mekanisme pendampingan bagi pemilih tunanetra di TPS. Ariyani menjelaskan bahwa pemilih tunanetra dapat didampingi sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk dengan adanya surat pernyataan dari pendamping. Pilihan dalam pencoblosan tetap harus berasal dari pemilih yang bersangkutan.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
konsoldem
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle