Siswa Disabilitas Bicara Hak Pilih: “Saya Memilih atas Pilihan Saya Sendiri”
|
Jembrana, Bawaslu Bali — “Suara pemilih penyandang disabilitas nilainya sama dengan kita semua.” Pesan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat memberikan edukasi kepemiluan kepada siswa penyandang disabilitas di SLB Negeri 1 Jembrana, Kamis (17/9).
Menurut Ariyani, edukasi kepemiluan bagi penyandang disabilitas penting diberikan sejak dini agar mereka memahami hak politiknya dan memiliki kesiapan ketika telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Ia mengatakan, suara yang diberikan penyandang disabilitas merupakan bagian penting dalam demokrasi dan perlu dipastikan dapat tersalurkan sesuai pilihan masing-masing.
“Kita suarakan bersama agar apa yang menjadi keluhan mereka dan apa yang mereka rasakan dapat terdengar dan terfasilitasi dikemudian hari,” kata Ariyani di hadapan 22 siswa yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan tidak hanya diisi dengan penyampaian materi. Interaksi antara Bawaslu dan siswa menjadi bagian penting dalam diskusi, terutama ketika siswa mulai menceritakan pengalaman serta mengajukan pertanyaan mengenai proses menggunakan hak pilih.
Salah satunya disampaikan Ni Luh Eva Loria Dewi. Siswa tersebut mempertanyakan langkah yang perlu dilakukan ketika seseorang telah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki hak pilih. “Saat ini saya belum punya hak pilih meskipun sudah berusia 17 tahun. Apa yang harus kita lakukan ketika sudah boleh memilih?” tanyanya.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan penjelasan mengenai sejumlah hal yang perlu dipastikan calon pemilih. Anggota Bawaslu Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Agung Bagus Wirahadi, menjelaskan bahwa kepemilikan KTP menjadi salah satu hal yang perlu dipenuhi. Selanjutnya, calon pemilih dapat memastikan dirinya tercatat dalam daftar pemilih serta mengetahui lokasi tempat pemungutan suara melalui layanan pengecekan data pemilih.
“Yang pertama, adik harus memiliki KTP dulu. Kami akan data adik agar dimasukkan dalam daftar pemilih, kemudian cek di DPT online data TPS tempat adik memilih,” jelasnya.
Ariyani juga mendorong siswa yang telah berusia 16 tahun atau mendekati usia 17 tahun untuk melakukan perekaman KTP elektronik lebih awal melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Langkah tersebut menjadi bagian dari persiapan administratif agar hak pilih dapat digunakan ketika telah memenuhi ketentuan.
Di sisi lain, pengalaman langsung siswa dalam menggunakan hak pilih menunjukkan bahwa pemahaman mengenai proses pemungutan suara telah mulai terbentuk. Putu Adiyana Putra menceritakan pengalamannya ketika datang ke TPS dan mengikuti tahapan pemungutan suara. “Saya memilih atas pilihan saya sendiri,” tutur Putra.
Ia mengingat proses yang dijalani mulai dari mengisi daftar hadir, diarahkan menuju bilik suara untuk mencoblos, hingga pemberian tinta pada jari setelah menggunakan hak pilih.
Pengalaman tersebut menjadi gambaran bahwa penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima informasi kepemiluan, tetapi juga memiliki pengalaman sebagai pemilih yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan pemilu yang inklusif.
Kepala SLB Negeri 1 Jembrana, Komang Sri Mariati, menyampaikan bahwa sekolah saat ini memiliki 217 siswa dari jenjang SD hingga SMA dengan lima jenis disabilitas, yakni tunanetra, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, dan autis. Siswa yang mengikuti kegiatan diprioritaskan mereka yang telah berusia 17 tahun maupun yang akan memasuki usia tersebut.
“Kami berharap mereka lebih awal mendapat sosialisasi terkait kepemiluan,” pungkasnya.
Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali