Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dorong Hak Pilih Tetap Terlindungi di Tengah Dinamika Hukum Adat

Rapat Kajian Hukum terhadap Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam Perspektif Dinamika Hukum Adat di Bawaslu Kabupaten Klungkung

Rapat Kajian Hukum terhadap Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam Perspektif Dinamika Hukum Adat di Bawaslu Kabupaten Klungkung

Klungkung, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali mendorong penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan desa adat dalam menghadapi dinamika hukum adat yang berpotensi bersinggungan dengan pemenuhan hak pilih masyarakat. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, dalam Rapat Kajian Hukum terhadap Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dalam Perspektif Dinamika Hukum Adat di Bawaslu Kabupaten Klungkung, Kamis (17/9).

I Made Aji Swardhana hadir didampingi staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Mandapa Sabha Mahottama Bawaslu Kabupaten Klungkung dan dihadiri KPU Kabupaten Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Klungkung, Bendesa Desa Adat Tihingan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Klungkung serta jajaran Bawaslu Kabupaten Klungkung.

Aji mengatakan, berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat perlu diantisipasi melalui langkah pencegahan dan koordinasi sejak dini. Salah satunya persoalan kesepekang yang pernah terjadi di Nusa Penida pada Pemilu 2024.

Pengalaman tersebut, menurut Aji, menunjukkan perlunya mencari solusi agar pelaksanaan hukum adat tetap berjalan tanpa menghambat masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.

“Bagaimana hukum adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat berjalan beriringan, dengan tetap memperhatikan perlindungan hak pilih masyarakat,” kata Aji.

Pada Pemilu 2024, salah satu langkah yang dilakukan adalah memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) ke tempat masyarakat yang mengalami kesepekang. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya untuk memastikan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

Aji turut menyoroti persoalan masyarakat yang melangsungkan perkawinan sebelum berusia 17 tahun. Ketentuan kepemiluan memberikan hak memilih kepada warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin. Persoalan dapat muncul apabila perkawinan tersebut belum tercatat secara administratif oleh negara.

“Ini menjadi salah satu dinamika yang perlu dikaji bersama agar kita memiliki langkah penyikapan yang tepat dan tetap menjamin pemenuhan hak pilih masyarakat sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klungkung, I Komang Supardika, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengalaman Pemilu 2024, khususnya persoalan adat di Nusa Penida yang berkaitan dengan masyarakat yang dikenai kesepekang.

Menurut Supardika, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu karena hak pilih merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dijamin.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Sang Ayu Mudiasih, menyampaikan bahwa pengawasan PDPB terus dilakukan untuk memastikan data pemilih akurat. Bawaslu melakukan uji petik terhadap perubahan domisili, perubahan status, penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia hingga pemilih yang telah meninggal dunia.

Dalam pelaksanaan uji petik, masih ditemukan masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Temuan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan akurasi data pemilih dan memastikan masyarakat yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Klungkung, Ida Ayu Ary Widhianty, menambahkan bahwa pencegahan menjadi bagian penting dalam pengawasan PDPB. Bawaslu terus mendorong masyarakat memastikan dirinya telah terdaftar sebagai pemilih.

Ia berharap persoalan masyarakat yang mengalami kesepekang dapat diselesaikan melalui koordinasi dan pendekatan yang tetap memperhatikan perlindungan hak masyarakat.

Dari sisi desa adat, Bendesa Desa Adat Tihingan menyampaikan bahwa setiap desa adat memiliki aturan dan mekanisme penyelesaian masing-masing. Masyarakat yang dikenai kesepekang pada umumnya mendapatkan pembatasan dalam penggunaan fasilitas desa dan kegiatan adat. Kondisi tersebut perlu dikoordinasikan apabila fasilitas desa digunakan sebagai lokasi TPS.

MDA Kabupaten Klungkung menyampaikan bahwa kesepekang merupakan bentuk sanksi adat dan pada prinsipnya tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak masyarakat dalam memilih.

“Perlu pemahaman bersama antara penyelenggara pemilu dan desa adat agar pelaksanaan sanksi adat tidak menghambat pemenuhan hak pilih masyarakat,” ujarnya.

Perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Klungkung mendorong pemetaan terhadap berbagai persoalan dan solusi yang telah dilakukan. Sosialisasi kepada masyarakat juga dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai hak pilih.

Anggota KPU Kabupaten Klungkung, I Komang Artawan, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU secara berjenjang.

Menurutnya, dinamika masyarakat, termasuk masyarakat yang mengalami kesepekang serta perubahan status dari TNI/Polri menjadi warga sipil, perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data agar masyarakat yang memenuhi syarat dapat terakomodasi sebagai pemilih.

Melalui kajian tersebut, Bawaslu Bali bersama Bawaslu Kabupaten Klungkung dan pemangku kepentingan terkait mendorong sinergi dan kesamaan pemahaman dalam menghadapi dinamika hukum adat, sehingga pelaksanaan adat tetap dapat berjalan dan hak konstitusional masyarakat untuk memilih tetap terlindungi.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle