Bawaslu Bali Dorong Regulasi Adaptif dalam Pembahasan Perubahan Perbawaslu
|
Jakarta, Bawaslu Bali — Kontribusi Bawaslu daerah bukan sekadar menambah catatan teknokratis, tapi memastikan regulasi mencerminkan realitas pengawasan di lapangan—mulai dari karakteristik kepulauan, dinamika sosial, hingga akselerasi digital. Pernyataan tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, saat menyikapi keterlibatan Bawaslu Bali dalam forum pembahasan perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, (4/7/2025).
Suguna menekankan pentingnya regulasi yang tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga membuka ruang inovasi kelembagaan, agar pengawasan pemilu dapat menjawab tantangan zaman.
“Kalau regulasi hanya dibuat dari pusat tanpa mendengar kondisi riil daerah, maka ada potensi kehilangan konteks. Bawaslu Bali ingin memastikan bahwa Perbawaslu yang baru mampu menjawab tantangan faktual di wilayah seperti Bali yang bercorak kepulauan dan mengalami akselerasi digital.” tuturnya saat ditemui disela - sela kegiatan.
Forum pembahasan yang berlangsung pada 1–4 Juli 2025 itu mengkaji Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai pijakan revisi sejumlah aturan penting, mulai dari pendaftaran badan adhoc pengawasan, mekanisme pergantian antar-waktu (PAW), hingga tata cara pengambilan keputusan dalam rapat pleno.
Tenaga Ahli Bawaslu RI, TA Hanif, dalam sambutannya menegaskan bahwa setiap perubahan Perbawaslu tetap harus berpijak pada Undang-Undang yang berlaku.
“Prinsipnya, setiap perubahan Perbawaslu tetap berlandaskan Undang-Undang. Jika terjadi amendemen ke depan, seluruh regulasi turunannya akan kami harmonisasi kembali,” ujarnya.
Dari Bawaslu Bali, sejumlah masukan substantif turut disampaikan. I Nyoman Gede Putra Wiratma, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, menekankan pentingnya basis teknologi dalam kerja-kerja pengawasan maupun pengambilan keputusan kelembagaan.
“Teknologi harus menjadi tulang punggung transparansi, mulai dari verifikasi badan adhoc hingga notulensi pleno. Perbawaslu perlu menetapkan baseline aplikasi resmi agar tak menimbulkan keraguan,” tegasnya.
Ia juga mengusulkan agar diatur secara eksplisit mekanisme pengambilan keputusan dalam pleno untuk mencegah kebuntuan atau deadlock yang bisa mengganggu ritme kelembagaan.
Sementara itu, Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, memberikan catatan kritis terhadap pemaknaan hari kerja dan hari kalender, terutama terkait perbedaan surat keputusan libur nasional antara instansi pusat dan daerah.
“Ketidaksamaan definisi mengakibatkan ambiguitas tenggat waktu. Perbawaslu perlu merujuk pada hierarki peraturan atau menetapkan cut-off time yang seragam,” jelasnya.
Bawaslu Bali menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi bagian dari proses penyusunan regulasi yang tidak hanya sahih di atas kertas, tetapi juga aplikatif di lapangan, dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas, inklusif, dan berbasis praktik terbaik.