Bawaslu Bali Dorong Sinkronisasi Data Disabilitas dan Status Kematian Pemilih di Jembrana
|
Jembrana, Bawaslu Bali - Problem akurasi data pemilih kembali mengemuka jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Bawaslu Bali menilai, pembenahan data, terutama terkait penyandang disabilitas dan status kematian warga, tidak bisa ditunda jika ingin memastikan kualitas demokrasi yang lebih presisi.
Dalam audiensi dengan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, Selasa (5/5/2026), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, I Ketut Ariyani, menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar pengawasan pemilu kerap berakar dari data yang tidak mutakhir. Ia menyebut, masih ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi faktual di lapangan dengan data administratif yang dimiliki pemerintah.
“Masih ada warga yang sebenarnya masih hidup, tetapi dalam sistem justru tercatat meninggal. Di sisi lain, penyandang disabilitas juga belum seluruhnya terdata dengan baik, bahkan ada yang belum memiliki identitas kependudukan,” kata Ariyani.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak hanya berimplikasi pada akurasi daftar pemilih, tetapi juga berpotensi menghilangkan hak politik warga negara. Dalam konteks penyandang disabilitas, persoalan administratif sering kali berlapis, mulai dari keterbatasan akses layanan hingga minimnya pendampingan keluarga atau lingkungan.
Karena itu, Bawaslu Bali mulai mengintensifkan koordinasi sejak dini, termasuk dengan Dinas Sosial, guna memperoleh data yang lebih mutakhir dan terverifikasi. Ariyani menekankan, data disabilitas menjadi salah satu fokus karena berkaitan langsung dengan perencanaan layanan pemilu yang inklusif.
“Kami membutuhkan gambaran yang jelas, berapa jumlahnya, bagaimana kondisinya, dan apakah mereka sudah memiliki identitas. Ini penting agar tidak ada yang tertinggal dalam proses demokrasi,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Jembrana, I Wayan Sujana menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung kebutuhan data tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa penyediaan data harus melalui mekanisme resmi dan terstruktur.
“Data disabilitas bisa kami siapkan, tetapi perlu ada surat permohonan yang menjelaskan detail kebutuhan, seperti nama, NIK, atau variabel lainnya. Dengan begitu, kami bisa menyesuaikan data yang disediakan,” kata Sujana
Terkait data warga meninggal, ia menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), sehingga diperlukan koordinasi lintas instansi untuk memastikan integrasi data berjalan optimal.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan daftar pemilih tidak berdiri sendiri, melainkan terkait erat dengan tata kelola data kependudukan secara keseluruhan. Tanpa sinkronisasi yang kuat antarinstansi, potensi ketidaktepatan data akan terus berulang dan berisiko mengganggu integritas pemilu.
Bagi Bawaslu, langkah koordinatif ini menjadi bagian dari strategi pengawasan yang lebih antisipatif. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya diukur dari jalannya pemungutan suara, tetapi juga dari ketepatan negara dalam mendata dan menjamin hak setiap warganya.
Foto, Penulis, dan Editor : Humas Bawaslu Bali