Lompat ke isi utama

Berita

Pensiun Langsung Dapat KTP Sipil: Cara Jembrana Selamatkan Hak Pilih Purnawirawan

Bawaslu Provinsi Bali mendampingi Bawaslu Jembrana melaksanakan audiensi dengan Disdukcapil Kabupaten Jembrana

Bawaslu Provinsi Bali mendampingi Bawaslu Jembrana melaksanakan audiensi dengan Disdukcapil Kabupaten Jembrana

 

Jembrana, Bawaslu Bali - Upaya mewujudkan data pemilih yang akurat menjadi fokus utama dalam pertemuan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Kabupaten Jembrana dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jembrana di Mall Pelayanan Publik (MPP) Jembrana, Selasa (5/5).

Dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, menyoroti sejumlah potensi permasalahan data kependudukan yang kerap muncul menjelang pemilu. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pemutakhiran status kependudukan bagi pensiunan TNI dan Polri.

"Kami ingin memastikan sejauh mana animo dan kedisiplinan dalam perubahan status data kependudukan bagi purnawirawan. Jangan sampai ada yang sudah pensiun tetapi di KTP statusnya masih aktif, atau sebaliknya. Hal ini sangat menentukan kualitas daftar pemilih kita ke depan," tegas Ariyani.

Selain isu purnawirawan, Ariyani juga meminta penjelasan terkait anomali data kematian. Ia menanyakan langkah konkret Disdukcapil dalam menangani kasus warga yang secara administratif tercatat meninggal (terbit akta kematian) namun secara faktual masih hidup, atau warga yang telah wafat namun datanya masih aktif di sistem.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Jembrana, I Nengah Suwarbawa, menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki program "Mekepung" untuk melakukan pembaruan data setiap tiga bulan. Terkait anomali data kematian, pihaknya mengandalkan peran aktif Kepala Lingkungan (Kaling) untuk verifikasi lapangan.

"Begitu ada laporan ketidaksesuaian data, kami langsung konfirmasi ke dusun atau desa untuk memastikan kondisi faktualnya. Jika ditemukan warga masih hidup namun sudah ada akta kematiannya, kami segera berkoordinasi dengan Dirjen untuk pemulihan data kependudukan tersebut," jelas Suwarbawa.

Beralih pada isu pendataan pensiunan TNI/Polri, Suwarbawa mengakui bahwa secara sistem pencarian pendataan, pihaknya masih mengandalkan filter batasan usia untuk melacak status pensiun. Namun, celah tersebut berhasil ditutupi melalui sinergi yang terbangun dengan Polres Jembrana, di mana anggota Polri yang purna tugas langsung diserahkan KTP sipilnya bersamaan dengan penerimaan SK Pensiun.

Mendengar pemaparan tersebut, Ariyani memberikan apresiasi tinggi atas terobosan yang telah berjalan di Jembrana. Menurutnya, langkah proaktif tersebut sangat krusial dalam mengamankan hak pilih para purnawirawan sekaligus mencegah munculnya data yang tidak akurat. "Ini adalah terobosan yang luar biasa dan sangat membantu tugas pengawasan kami. Jembrana bisa membuktikan hal ini, sementara kabupaten atau kota lain belum tentu melakukan hal yang sama," puji Ariyani.

Mengacu pada keberhasilan tersebut, Ariyani menaruh harapan agar inovasi ini tidak hanya berhenti di satu kabupaten. "Praktik baik di Jembrana ini akan kami koordinasikan lebih lanjut kepada Disdukcapil Provinsi dan Polda Bali, dengan harapan skema penyerahan KTP bagi pensiunan ini dapat diimplementasikan secara seragam di seluruh daerah di Bali," tambahnya.

Selain masalah purnawirawan dan data kematian, pertemuan ini juga membahas optimalisasi perekaman bagi pemilih pemula melalui program jemput bola ke sekolah-sekolah bagi siswa berusia 16 tahun. Langkah ini dipandang sebagai solusi preventif untuk menghindari penumpukan perekaman KTP menjelang hari pemungutan suara.

Sinergi dua arah ini diharapkan dapat menyelesaikan hambatan administratif di tingkat bawah, sehingga daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar sempurna.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Bali

Editor: Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle