Bedah Dampak KUHP–KUHAP Baru, Bawaslu Bali Tekankan Arah Penegakan Hukum Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membawa konsekuensi langsung terhadap desain penegakan hukum pemilu ke depan. Kepala Bagian P3SPH Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak bisa dipandang sebagai penyesuaian normatif semata, melainkan menuntut pembacaan ulang terhadap konsep pidana dalam konteks kepemiluan.
“Perubahan KUHP dan KUHAP harus direspons secara serius, karena berdampak pada bagaimana penegakan hukum pemilu dirumuskan dan dijalankan,” ujarnya dalam diskusi yang digelar Bawaslu Kota Denpasar, Selasa (5/5/2026).
Diskusi yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Denpasar itu mempertemukan jajaran pengawas pemilu dengan kalangan akademisi untuk membedah implikasi regulasi baru terhadap peraturan perundang-undangan pemilu. Hadir sebagai narasumber, Dosen Hukum Universitas Warmadewa Anak Agung Gede Anata Wijaya Shadewa, Dosen Hukum Universitas Udayana Bagus Hermanto, serta Dosen Hukum Universitas Pendidikan Nasional I Gede Druvananda Abhiseka.
Aji menilai, inisiatif Bawaslu Kota Denpasar membuka ruang diskusi ini merupakan langkah strategis di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Menurutnya, perubahan undang-undang membutuhkan respons yang tidak reaktif, melainkan deliberatif, dengan melibatkan akademisi, mahasiswa, serta masyarakat sebagai bagian dari ekosistem demokrasi.
Ia juga menekankan pentingnya menjadikan forum-forum semacam ini sebagai ruang untuk mengidentifikasi secara kritis aspek-aspek yang masih memerlukan penyempurnaan dalam undang-undang pemilu, termasuk kemungkinan penguatan konsep pidana dalam kepemiluan. Dengan begitu, hasil pembahasan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi dapat berkontribusi sebagai bahan pertimbangan dalam proses legislasi ke depan.
Lebih lanjut, ia mendorong penguatan kolaborasi antara Bawaslu dan kalangan akademisi. Sinergi tersebut dinilai penting untuk menjembatani antara norma hukum dengan realitas empiris di lapangan, sehingga setiap ketentuan yang dirumuskan memiliki daya guna yang lebih kuat dalam praktik.
Namun demikian, Aji mengingatkan bahwa kompleksitas tugas penyelenggara pemilu akan semakin meningkat apabila regulasi yang dibentuk tidak terlepas dari kepentingan politik tertentu. Karena itu, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dan integritas dalam proses perumusan kebijakan.
“Regulasi pemilu harus tetap berpijak pada prinsip demokrasi yang sehat, bukan sekadar kompromi politik,” katanya.
Diskusi yang dibuka oleh Plh. Kepala Subbagian P3SPH Bawaslu Kota Denpasar, Azizah Imamatum Nisa, ini diharapkan mampu menghasilkan rumusan pemikiran yang lebih komprehensif dalam menyikapi implikasi KUHP dan KUHAP terbaru. Hasil pembahasan juga didorong untuk terus dipertajam dan didiseminasikan secara lebih luas, sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemilu yang efektif, adil, dan berintegritas.
Foto, Penulis, dan Editor : Bawaslu Bali