Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Dukung Pemilu Inklusif Melalui Penguatan Peran Disabilitas

Bawaslu Bali Dukung Pemilu Inklusif Melalui Penguatan Peran Disabilitas

Mengwi, Bawaslu Bali — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan pemilu yang inklusif dan setara. Bawaslu kembali menggandeng komunitas penyandang disabilitas dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Penguatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas di Yayasan Sayukti Mala Jaya, Desa Abianbase, Badung, pada Jumat (22/8).

Langkah ini bukan hanya bertujuan memenuhi hak pilih, tetapi juga mendorong peran aktif mereka sebagai pengawas partisipatif.

Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Bali, Ni Luh Supri Cahayani, menekankan pentingnya keterlibatan disabilitas sebagai indikator kematangan demokrasi. "Partisipasi kelompok disabilitas bukan sekadar formalitas. Ini adalah wujud nyata dari demokrasi yang sehat, di mana setiap warga negara, tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses politik," ujarnya.

Ia menambahkan, keterlibatan penyandang disabilitas telah menjadi salah satu perhatian utama Bawaslu. Menjelang Pemilu 2024, Bawaslu Badung telah menjalin kerja sama erat dengan komunitas disabilitas, mulai dari sosialisasi hak-hak politik hingga pelatihan pengawasan. "Kegiatan kali ini adalah kelanjutan dari upaya kami untuk mempererat komunikasi dan memastikan hak-hak mereka terlindungi secara memadai dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang," jelas Supri.

Supri juga menyoroti pentingnya peran disabilitas dalam mengawasi jalannya pemilu. Menurutnya, Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri dan sangat membutuhkan kontribusi dari masyarakat, termasuk dari kelompok disabilitas. "Keterlibatan mereka bukanlah hal yang simbolis. Berani menggunakan hak pilih dan ikut mengawasi, sekecil apa pun langkahnya, adalah kontribusi nyata yang sangat berarti bagi Bawaslu dan bagi keberlangsungan demokrasi itu sendiri," katanya. Ia mengingatkan agar penyandang disabilitas tidak hanya menjadi sorotan menjelang momentum politik, lalu diabaikan setelahnya.

Lebih lanjut, Supri menegaskan bahwa hak-hak disabilitas telah dilindungi oleh berbagai instrumen hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengamanatkan kesetaraan hak di berbagai bidang, termasuk politik. Oleh karena itu, Bawaslu berupaya keras memastikan tidak ada diskriminasi dalam proses pendaftaran pemilih, pemungutan suara, maupun tahapan lain yang dapat menghalangi partisipasi mereka.

Acara ini dihadiri oleh belasan penyandang disabilitas dari Yayasan Sayukti Mala Jaya dan perwakilan dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Badung, yang antusias berdiskusi mengenai berbagai tantangan dan solusi terkait aksesibilitas dalam pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle