Bawaslu Bali Evaluasi Pengisian SAQ 2025, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menggelar rapat evaluasi pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik tahun 2025, yang diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan yang berlangsung secara daring ini menjadi ruang konsolidasi penting untuk memperkuat komitmen terhadap pelayanan informasi publik yang akuntabel, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dalam arahannya mengapresiasi kerja keras jajaran pengelola informasi di seluruh wilayah. Ia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kinerja dan sinergi antara Bawaslu provinsi dengan kabupaten/kota, agar predikat informatif yang diraih tahun sebelumnya tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari pelayanan publik yang harus terus kita sempurnakan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menyampaikan bahwa seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota telah mengisi SAQ secara lengkap. Namun, ia mencatat masih adanya kekurangan dalam pelampiran data dukung yang harus segera dilengkapi sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa proses penilaian akan dimulai pada 1 Juli melalui metode kombinasi, secara daring dan kunjungan langsung. Penilaian tidak hanya mencakup kelengkapan dokumen, tetapi juga menyoroti aspek inovasi layanan publik, terutama pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dan pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menambahkan penjelasan teknis, Wildan dari Staf Pengelola PPID Bawaslu Provinsi Bali memaparkan sejumlah dokumen penting yang harus disertakan, seperti foto dokumentasi dengan watermark, tangkapan layar situs PPID, hingga SK legal seperti penetapan PPID dan LHKPN. Ia juga menyoroti pentingnya kesiapan dalam menghadapi uji akses satu arah yang dilakukan oleh Bawaslu RI untuk menilai respon kanal informasi resmi.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan kendala teknis dalam pelaksanaan uji akses, terutama ketika staf tengah menjalankan tugas pengawasan di lapangan. Namun, keluhan ini dapat ditampung melalui mekanisme masa sanggah yang telah dijadwalkan pada 14–16 Juli mendatang.
Menutup rapat, I Wayan Wirka kembali mengingatkan pentingnya menjaga kualitas layanan informasi, terlebih di tahun non-tahapan pemilu.
“Inilah saat terbaik untuk menunjukkan kinerja yang solid dan inovatif. Jangan sampai nilai kita justru turun di masa yang relatif lebih longgar dari segi beban kerja,” ujarnya.
Rapat diakhiri dengan sesi dokumentasi bersama melalui Zoom, sebagai simbol komitmen bersama seluruh jajaran Bawaslu di Bali dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.