Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 Serta Pemilihan Umum Tahun 2019

Bawaslu Bali Gelar Rakor Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 Serta Pemilihan Umum Tahun 2019

Kamis, 1 Februari 2018 bertempat di Sanur Paradise Plaza Hotel, Bawaslu Provinsi Bali menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu guna menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan/pemilu dalam mendukung tahapan pemilihan serta pemilu yang sudah berjalan. Dengan adanya Sentra Gakkumdu ini, diharapkan dapat menegakkan hukum pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan/Pemilu kedepannya.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari dari tanggal 1-2 Februari 2018 ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Gede Alit Widana, Asisten Tindak Pidana Khusus Kajati Bali Polin O. Sitanggang dan diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari 2 orang jaksa penuntut umum Kajati Bali, 2 orang Penyidik Polda Bali, 2 orang Panwas Kab/Kota se-Bali, 2 orang jaksa penuntut umum dari Kajari se-Bali, serta 2 orang penyidik dari Polres/Polresta se-Bali.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan bahwasannya Bawaslu akan bersiap menghadapi tahapan-tahapan krusial dalam Pilkada diantaranya tahapan kampanye, distribusi logistik, dan pungut hitung tanpa mengesampingkan tahapan-tahapan lainnya, upaya-upaya pencegahan sudah dilakukan guna mencegah potensi-potensi pelanggaran. berkaitan dengan Sentra Gakkumdu, “selama 7 tahun saya terlibat di kepemiluan peran Sentra Gakkumdu sudah sangat bagus, pada pilkada 2012 kemarin di Buleleng dan Pilgub 2013 support dari 2 institusi Kejaksaan dan Kepolisian sangat luar biasa, pelanggaran yang mengarah tindak pidana itu bisa diselesaikan sampai putusan pengadilan. Kemudian memasuki Pemilihan Gubernur tahun 2018 harapan kami di Bawaslu sinergitas antara 3 instansi struktur Sentra Gakkumdu dapat terjalin dengan baik dalam menegakkan hukum pemilu ibarat tajamnya trisula“.

Pada hari pertama kegiatan diawali dengan penyampaian materi Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan/Pemilu dengan narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra. Dalam penyampaiannya, materi yang ditekankan lebih menjurus ke temuan pelanggaran pemilihan, tindak lanjut temuan, penanganan tindak pidana pemilihan, dan tindak lanjut penanganan tindak pidana pemilihan. disamping penyampaian materi diatas, narasumber Ketut Sunadra juga menyoroti indikasi maraknya janji politik dan praktik politik uang yang dilakukan bakal pasangan calon maupun tim kampanye menjelang pelaksanaan Pilgub Bali dan Pilbub Bali Tahun 2018.

  

Usai penyampaian materi oleh Bawaslu Bali kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi ke 2 dengan tema Peran Kepolisian dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan/Pemilu oleh narasumber dari Polda Bali yang pada kesempatan ini dibawakan oleh Kasubdit I Ditreskrimum Polda Bali AKBP Tri Kuncoro. Tri Kuncoro dalam penyampaiannya memberikan beberapa point-point penting terkait kedudukan personil kepolisian dalam struktur Sentra Gakkumdu, disamping itu beliau juga menyampaikan tren-tren tindak pidana pemilihan/pemilu dalam gelaran Pilkada 2017, pemilu Legislatif serta pemilu Presiden.

  

Berlanjut ke materi 3 dengan tema Peran Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Pemilihan/Pemilu dibawakan oleh narasumber dari Kajati Bali Anthony, S.H. Point yang dibahas pada materi ke 3 ini lebih memberikan gambaran kepada peserta tentang alur proses dari awal penerimaan laporan/temuan hingga melewati proses pembahasan sampai nanti munculnya putusan pengadilan terkait laporan/temuan yang diajukan. Dalam kesempatannya Anthony juga menyampaikan beberapa pendapat antara lain:

  1. Penyamaan pemahaman antara Bawaslu Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pelaksanaan Penyelesaian Perkara Pada Sentra Gakkumdu tidak adanya lagi bolak-balik Perkara yang dikarenakan Penuntut Umum sudah melakukan Monitoring Perkara sejak adanya Laporan sampai pada Penyidikan.
  2. Administrasi Perkara yang di pergunakan Penuntut Umum tetap berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia.

  

Pada hari kedua yakni Jumat tanggal 2 Februari 2018 dilanjutkan dengan pemberian materi ke 4 dengan tema Kedudukan Gakkumdu Dalam Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan oleh anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dalam materinya anggota Bawaslu RI ini menekankan maksud pembentukan Sentra Gakkumdu, perkembangan Gakkumdu dari awal tahun pembentukan sampai dengan sekarang, dan Kedudukan, Tugas, Wewenang masing-masing institusi dalam struktur Sentra Gakkumdu. Disamping itu Fritz Edward Siregar juga menambahkan setidaknya ada empat isu penegakan hukum pemilihan/pemilu yang harus disikapi bersama oleh Sentra Gakkumdu, yang pertama soal kelembagaan Sentra Gakkumdu, yang kedua soal penyikapan oleh Sentra terkait kepala daerah yang aktif sebagai tim kampanye, yang ketiga soal kampanye melalui media sosial dan yang keempat soal pengamanan barang bukti selama proses penanganan TPP.

  

Usai penyampaian materi keempat, pelaksanaan kegiatan Rakor Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 Serta Pemilihan Umum Tahun 2019 resmi ditutup oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Sunadra pada tanggal 2 Februari 2018.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle