Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Hadiri Rakor Terpadu Pemuktahiran Data Pemilih Pilgub Bali 2018

Bawaslu Bali Hadiri Rakor Terpadu Pemuktahiran Data Pemilih Pilgub Bali 2018

Untuk memastikan data pemilih yang benar-benar komprehensif, akurat dan mutakhir pada gelararan Pilgub Bali 2018, KPU Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Terpadu Pemuktahiran Data Pemilih, Senin (5/2), bertempat di Kantor Sekretariat KPU Provinsi Bali. Adapun yang hadir dalam rapat ini antara lain Bawaslu Provinsi Bali, Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali, KPU Kabupaten/Kota se-Bali, dan Panwas Kabupaten/Kota se-Bali.

Kegiatan Rakor Terpadu ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Raka Sandi, usai pembukaan acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bali Kadek Wirati, adapun poin poin materi yang disampaikan berkaitan dengan mekanisme serta prosedur pemuktahiran data pemilih.

Kepala Bagian Kependudukan Biro Pemerintahan Prov Bali Wayan Nuranta dalam pemaparannya menyampaikan bahwa sampai saat ini dari 3.145.094 penduduk Bali yang wajib KTP, yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik sebanyak 2.962.008 orang dan yang belum melakukan perekaman sebanyak 183.086 orang sedangkan untuk KTP elektronik yang sudah terbit sebanyak 2.511.092 dan KTP elektronik yang belum terbit sebanyak 487.881. Nuranta menyampaikan banyaknya masyarakat yang belum melakukan perekaman dikarenakan kurangnya minat masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik padahal alat dan SDM untuk perekaman di masing-masing Kabupaten/Kota sudah memadai.

Berdasarkan keterangan dari masing-masing perwakilan Dukcapil Kabupaten/Kota jumlah warga yang belum melakukan perekaman tersebut tersebar di sembilan kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana (9.608) orang, Tabanan (1.543) orang, Badung (30.661) orang, Gianyar (22.288) orang, Klungkung (14.512) orang, Bangli (26.903) orang, Karangasem (36.965) orang, Buleleng (20.012) orang, dan Kota Denpasar (20.594) orang.

Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia dalam kesempatannya menyampaikan berkaitan dengan minimnya minat masyarakat untuk melakukan perekaman KTP elektronik perlu kiranya ada semacam rangsangan untuk menggugah minat masyarakat untuk mau datang melakukan perekaman misalnya semacam pemberian insentif, disamping itu perlu adanya peran fungsi kepala desa/kepala dusun dalam memaksimalkan perekaman KTP elektronik di kabupaten/kota se-Bali. Usai pemaparan dari Bawaslu Bali acara dilanjutkan dengan sesi diskusi.

  

Dalam sesi diskusi terungkap beberapa hal diantaranya bahwa perlu adanya perhatian lebih terkait ijin dan mekanisme perekaman kepada pemilih yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, kekhawatiran dan antisipasi akan terbitnya suket kolektif, dan inovasi dari dukcapil terkait penerbitan akta kematian secara masal.

Usai sesi diskusi, Rapat Koordinasi Terpadu Pemuktahiran Data Pemilih Pilgub Bali 2018 di tutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Raka Sandi.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle