Bawaslu Bali Hadiri Undangan Perludem Dalam Acara Reformasi Keuangan Partai Politik Menuju Pemilu 2024
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Ketua Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani menghadiri dan menjadi narasumber dalam acara Reformasi Keuangan Partai Politik menuju Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam kesempatan itu juga turut menjadi narasumber Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggaraini, Rabu (14/9).
Kegiatan yang digagas Perludem tersebut mengangkat problematika reformasi keuangan partai politik masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung usai dalam sistem politik demokrasi Indonesia. Minimnya transparansi dan akuntabilitas mulai dari sumber pendanaan apakah berasal dari dana legal atau ilegal hingga besaran pengeluaran dana yang yang tidak mencerminkan biaya sesungguhnya di pemilu dan luar pemilu, menjadi permasalahan utama dalam pengelolaan partai politik di Indonesia.
Situasi ini tidak terlepas dari absennya kerangka regulasi yang memedai untuk mengatur transparansi dan akuntablitas pengelolaan keuangan partai politik di Indonesia. Sebagai contoh, undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) UU 10/2016 mengatur ketentuan batasan pengeluaran dana kampanye, sedangkan undang-undang pemilu legislatif dan presiden UU 7/2017 sama sekali tidak mengatur batasan pengeluaran dana kampanye. Padahal keduanya memiliki peserta yang sama yakni partai politik.
Kerangka umum yang berbeda membawa implikasi standar yang berbeda, seperti akuntabilitas dana Pemilu dan akuntabilitas dana Pilkada. Ini menjadi tantangan bagi Penyelenggara Pemilu.