Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Lakukan Kampanye Diluar Jadwal

Bawaslu Bali Ingatkan Peserta Pemilu Tidak Lakukan Kampanye Diluar Jadwal

Denpasar, Bawaslu Bali - Anggota Bawaslu Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma mengingatkan Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan Kampanye Pemilu dimulai. Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakerda) BSPN PDI Perjuangan Daerah Provinsi Bali bertempat di Aula Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Sabtu (4/11).

"Terhitung dari tanggal tanggal 4 November s.d 27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye, hal tersebut sudah tertuang dalam imbauan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu kepada pimpinan partai politik peserta pemilu tahun 2024," ujarnya.

Dirinya menegaskan, jika menemukan dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bawaslu akan mengutamakan metode preventif terlebih dahulu, namun jika pencegahan yang kami lakukan tidak diindahkan, sudah barang tentu kami akan menindaklanjuti dengan mekanisme penindakan," tegas Wiratma.

Lebih lanjut, Wiratma kemudian mengajak seluruh peserta pemilu untuk berlaku tertib, serta turut terlibat aktif dalam wadah pengawasan partisipatif, menurutnya pengawasan partisipatif tidak hanya dilakukan masyarakat umum, namun juga perlu dilakukan anggota dan simpatisan partai. Agar antara penyelenggara dan peserta pemilu dapat saling menjaga satu sama lain guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam tahapan pemilu.

"Dengan wadah pengawasan partisipatif dan sinergi serta kolaborasi antara penyelenggara dan peserta pemilu, mari kita wujudkan Pemilu 2024 yang damai dan bermartabat," kata Wiratma.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menyampaikan, selain tugas Bawaslu untuk melakukan pencegahan, Bawaslu juga memiliki wewenang untuk menyelesaian sengketa. 

Mengingat 4 November daftar calon tetap (DCT) telah diumumkan oleh KPU, peserta pemilu yang merasa keberatan atau dirugikan atas keputusan KPU tersebut dapat mengajukan permohonan sengketa proses Pemilu kepada Bawaslu.

"Jika terdapat bakal calon yang tidak muncul namanya di DCT meski sudah diusulkan, dapat kami fasilitasi dengan mengajukan sengketa ke Bawaslu," tutur Sutrawan.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali itu menuturkan, permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu dapat diajukan secara langsung atau tidak langsung, dimana pengajuannya paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penetapan keputusan.

"Penerimaan permohonan secara langsung dapat diajukan ke kantor Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota,sedangkan penerimaan permohonan secara tidak langsung dapat diajukan melalui laman SIPS, jika merasa kesulitan kami sudah menyiapkan petugas yang selalu standby di kantor Bawaslu masing-masing" tutup Sutrawan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle