Bawaslu Bali Ingatkan Potensi Konflik di Tahapan Kampanye yang Intens
|
Badung, Bawaslu Bali – Tahapan kampanye dengan rentang waktu yang relative Panjang meningkatkan potensi konflik antar pendukung pasangan calon, kampanye menjadi tahapan dengan intensitas politik sangat tinggi. Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat hadir di Kantor Bawaslu Badung, Jumat (18/10).
Wirka menjelaskan bahwa bahwa pengawasan kampanye harus dilakukan secara adil kepada semua pasangan calon. Kegiatan sosial yang dilakukan oleh paslon di masa kampanye, seperti acara sembahyang bersama atau simakrama, juga harus dilaporkan, termasuk semua aktivitas yang dilakukan oleh paslon di acara tersebut. Pengawasan tidak hanya terbatas pada kampanye, tetapi juga menyangkut kegiatan lain seperti janji memberikan uang atau materi kepada masyarakat, yang tergolong money politics.
"Pengawas pemilu wajib membuat laporan hasil pengawasan (Form A) untuk setiap aktivitas paslon, termasuk kegiatan sosial seperti simakrama dan sembahyang bersama," kata Wirka. Menurutnya, setiap aktivitas paslon, baik kampanye maupun bukan, tetap harus diawasi menggunakan prinsip 5W 1H.
Dalam agenda tersebut ada kebingungan di lapangan terkait apakah pemberian hadiah oleh paslon dalam kegiatan tersebut dianggap sebagai bagian dari kampanye. "Apakah hadiah yang diberikan dalam kegiatan tersebut, jika lebih dari satu juta rupiah, masih diperbolehkan jika kegiatan itu bukan kampanye?," hal itu ditanyakan oleh Anggota Bawaslu Badung, I Wayan Semara Cipta.
Menanggapi yang disampaikan Semara, Wirka menjelaskan bahwa Dalam konteks kampanye, ditetapkan bahwa batas hadiah maksimal adalah satu juta rupiah. Namun, jika kegiatan tersebut tidak dikategorikan sebagai kampanye, selama tidak ada ajakan dan narasi untuk memilih maka diperbolehkan.
“Ada lomba volley yang diinisiasi oleh pemuda di desa, hadir paslon yang tidak menyampaikan visi, tidak ada ajakan memilih, lalu memberikan uang pembinaan 10 juta, apakah boleh? Boleh. Namun Ketika pemberian sumbangan dengan narasi ajakan, itu tidak boleh,” terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.
Disisi lain, Wirka juga menekankan bahwa kegiatan yang dihadiri oleh paslon di tempat ibadah juga menjadi fokus pengawasan. Selama paslon tidak menyampaikan ajakan untuk memilih, kegiatan tersebut tidak dikategorikan sebagai kampanye. Namun, jika ada ajakan untuk memilih, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai kampanye di tempat ibadah, yang dilarang oleh Undang-Undang.