BAWASLU BALI INGATKAN SANKSI BAGI PELANGGARAN TSM DI BULELENG
|
Buleleng, 19 Januari 2017
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 tersisa H-27 dari sekarang, Panwas Kabupaten Buleleng sadar akan potensi dugaan tindak pidana Pemilihan akan semakin besar, maka dari itu bertempat di Hotel Banyu Alit Lovina Buleleng Panwas Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Buleleng dalam rangka mengefektifkan koordinasi antara 3 lembaga yakni Panwas Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, dan Kejari Singaraja. hadir dalam rapat ini Pimpinan Bawaslu Provinsi Bali yakni I Ketut Sunadra, dan I Wayan Widyardana, Kasi Intel Kejari Singaraja Burhanuddin, KBO Reskrim Polres Buleleng Abdul Aziz, dan Komisioner Panwas Kabupaten Buleleng Ni Ketut Ariyani, Putu Sugi Ardana, dan Abu Bakar.
Pimpinan Bawaslu Bali I Ketut Sunadra mengingatkan soal ancaman sanksi bagi Paslon. Paslon bisa di diskualifikasi sebagai Paslon, sekalipun hanya pelakukan pelanggaran administrasi. " Jika pelanggaran administrasi terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, walaupun itu merupakan pelanggaran administrasi, tapi jika terbukti Paslon yang melanggar dapat dibatalkan sebaga Pasangan Calon" ujar Sunadra.
Rakor digelar untuk mengoptimalkan peran serta Sentra gakkumdu dalam penanganan dugaan tindak pidana Pemilihan, dalam rapat juga dicari solusi terhadap segala permasalahan yang sebelumnya menjadi kendala Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Buleleng untuk dicarikan pemecahan jalan keluarnya.