Bawaslu Bali Jadi Badan Publik Pertama Serahkan Laporan LIP ke Komisi Informasi
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) tahun 2024 kepada Komisi Informasi Provinsi Bali.
Penyerahan laporan ini berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (25/2), dan diterima langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali beserta jajaran anggotanya.
Bawaslu Bali menjadi badan publik pertama yang menyerahkan laporan tersebut secara langsung. Langkah ini menegaskan komitmen Bawaslu dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada masyarakat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi (PP dan Datin) Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa penyerahan laporan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga cerminan keterbukaan lembaga dalam memberikan akses informasi kepada publik.
"Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Bali dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk mengelola informasi publik sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan harapan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung terwujudnya Bawaslu yang lebih transparan dan akuntabel," ujar Wirka
Dirinya menambahkan bahwa pasca Pemilu dan Pilkada 2024, Bawaslu mulai berfokus pada pengelolaan data, terutama dalam implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satu Data Bawaslu.
"Dengan adanya regulasi ini, kami berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan serta penyajian informasi publik agar lebih sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat," lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Bawaslu dalam menyerahkan laporan layanan informasi publik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang diterapkan Bawaslu Bali dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya.
"Kami sangat mengapresiasi Bawaslu Bali yang secara konsisten menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik. Pelaksanaan tahapan pemilu di Bali yang berjalan dengan lancar tanpa adanya sengketa hasil merupakan bukti bahwa Bawaslu telah bekerja secara profesional dan transparan," tutur Wirajaya.
Lebih lanjut, Wirajaya mendorong agar Bawaslu terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Kami berharap sinergi antara Bawaslu dan Komisi Informasi dapat semakin diperkuat guna mewujudkan layanan informasi yang lebih baik bagi masyarakat," tambahnya.
Acara penyerahan laporan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam forum ini, perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota berbagi pengalaman mengenai pengelolaan layanan informasi selama tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Mereka mengungkapkan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari meningkatnya permintaan informasi dari masyarakat ditengah keterbatasan sarana dan prasarana hingga strategi dalam memastikan transparansi informasi di setiap tahapan pemilu/pemilihan.