Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAKERNIS SENTRA GAKKUMDU DI KABUPATEN BULELENG 8 S.D 10 DESEMBER 2016

BAWASLU BALI LAKSANAKAN RAKERNIS SENTRA GAKKUMDU DI KABUPATEN BULELENG 8 S.D 10 DESEMBER 2016

     Acara dibuka pada pukul 19.00 Wita, adapun sambutan diberikan oleh Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Bali , I Ketut Wartana, SH. MH menyatakan walaupun Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 baru terbit pada Juli 2016 dan Peraturan bersama Sentragakkumdu juga baru diundangkan pada bulan Nopember 2016 namun tetap tidak menyurutkan semangat sentra itu sendiri. Seperti diketahui Peraturan bersama rohnya ada pada pemahaman baru yakni laporan dugaan tindak pidana yang masuk ke Pengawas dalam jangka 1x24 jam diharapkan Tim sentra sudah begerak melakukan penyelidikan hingga dapat dinyatakan dugaan tindak pidana tersebut memang pidana atau bukan. Selanjutnya sambutan oleh Aspidum Kejati Bali ibu Nurni Farahyanti, SH., MH menyatakan bahwa di Jogjakarta telah dilakukan Rakornas Sentra Gakkumdu se- Indonesia, Rakornas ini merupakan tahap awal dimana dibahas mengenai peraturan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.  Adanya Peraturan bersama ini diharapkan dari tahap awal penyelidikan sampai akhir meminimalisir adanya P.19 di Kejaksaan.  Sambutan terakhir oleh Koordinator  Sentragakkumdu Provinsi Bali sekaligus Kordiv Penindakan Pelanggaran, I Ketut Sunadra menyampaikan bahwa Rakernis ini lebih kepada sosialisasi terhadap Peraturan Bersama Sentra yang pada tanggal 21 Nopember 2016 ditandatangani sehingga mudah-mudahan setiap laporan dugaan tindak pidana dapat secara bersama sama dibahas dalam forum Sentragakkumdu. Pada pemaparan Narasumber dari Polda Bali yakni I Ketut Wartana, SH dinyatakan bahwa Undang-Undang Nomor  10 Tahun 2016 bersifat leg spesialis sifatnya khusus sehingga mengesampingkan UU yang sifatnya umum. Juga dinyatakan UU 10 2016 ini bersifat Leg posterior artinya sifatnya baru sehingga sifatnya lebih mengkhusus dari UU lainnya. Dengan turunnya Perber Gakkumdu maka lebih menguatkan lagi penanganan dugaan tindak pidana pemilu yang nanti akan ditangani oleh 3 instansi secara bersama-sama dan perlu juga diingat bahwa didalam setiap penyelidikan Polisi juga didasari Perkap Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelidikan, beliau juga mengingatkan bahwa jajaran Polri hingga ke bawah diharapkan bersifat netral sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 karena anggota Polisi harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kehidupan politik praktis. Kembali ke pembahasan jangka waktu penanganan dugaan tindak pidana pemilu bahwa laporan dugaan pelanggaran pidana yang masuk 1x24 jam segera dibahas bersama oleh forum Sentra Gakkumndu  laporan tersebut dibahas pembahasan kedua paling lama 5 hari sejak laporan/aduan diterima Panwas untuk ditentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak yang dituangkan dalam BA Pleno. Pembahasan ketiga selama sidik dihadiri pengawas, penyidik, jaksa, dengan hasil kesimpulan pelimpahan hasil sidik jika nemenuhi unsur untuk diteruskan ke kejaksaan. Untuk kualifikasi syarat formil dan materiil laporan yang disebut pelapor adalah WNI di daerah pemilihan, pemantau pemilih, peserta pemilihan. Laporan maksimal 7 hari kalender sejak diketahui/ ditemukan. Di pengawas ada waktu 5 hari untuk  memutuskan. Perlu diketahui bersama juga bahwa dalam  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam penanganan tindak pidana pemilihan dalam hal pemeriksaan, penggeledahan dan penyelidikan tidak perlu surat ijin khusus pengadilan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle