Bawaslu Bali Matangkan Persiapan Monitoring dan Evaluasi KIP 2025
|
Denpasar, Bawaslu Bali — Dalam upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik, Bawaslu Provinsi Bali menggelar rapat internal persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Rapat berlangsung di kantor Bawaslu Provinsi Bali pada Selasa (1/7/2025).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan pentingnya Monev ini sebagai instrumen untuk memastikan keseragaman standar layanan informasi publik di seluruh jenjang lembaga pengawas pemilu.
“Keterbukaan informasi bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi bagian dari integritas lembaga. Monev ini kami rancang untuk memastikan bahwa semangat keterbukaan di tingkat provinsi dapat terdistribusi secara konsisten hingga ke Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Wirka.
Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis disusun secara rinci, mulai dari metode pelaksanaan, indikator penilaian, mekanisme kunjungan ke daerah, hingga penyusunan tim pelaksana Monev. Penilaian ini nantinya akan mencakup kelengkapan informasi yang disajikan PPID, kecepatan layanan, hingga inovasi dalam penyampaian informasi kepada publik.
“Kami ingin mendorong PPID agar tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga adaptif dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Semakin terbuka suatu lembaga, semakin besar pula kepercayaan publik yang akan dibangun,” tambah Wirka.
Penilaian KIP tahun 2025 menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Bawaslu Bali dalam menanamkan budaya pelayanan informasi publik yang profesional dan inklusif. Diharapkan, hasil Monev ini tak hanya menjadi alat evaluasi, tetapi juga pijakan perbaikan layanan secara berkelanjutan di seluruh wilayah Bali.