Bawaslu Bali Nilai Pelayanan Informasi KPU Dukung Koordinasi Antarlembaga
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menilai pelayanan informasi dan koordinasi yang diberikan KPU Provinsi Bali selama ini berjalan dengan baik. Penilaian tersebut disampaikannya saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar secara daring, Senin (13/7/2026).
Sebagai lembaga yang memiliki intensitas koordinasi tinggi dengan KPU, Bawaslu Provinsi Bali merasakan langsung kualitas pelayanan yang diberikan dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Sebagai lembaga yang memiliki intensitas koordinasi paling tinggi dengan KPU, kami di Bawaslu Provinsi Bali merasakan secara langsung kualitas pelayanan yang diberikan oleh KPU Provinsi Bali dalam berbagai kegiatan dan pelaksanaan tugas kelembagaan," ujar Wirka.
Menurutnya, kualitas pelayanan tersebut tidak hanya tercermin dalam pemenuhan kebutuhan koordinasi antarlembaga, tetapi juga terlihat dari budaya pelayanan publik yang dibangun KPU Provinsi Bali kepada setiap pengguna layanan.
"Dari sejak kami memasuki area lobi, kami telah merasakan pelayanan yang sangat baik. Sambutan yang ramah dan profesional menjadi gambaran bahwa budaya pelayanan publik di KPU Provinsi Bali telah berjalan dengan baik," ungkapnya.
Selain pelayanan secara langsung, Wirka menilai pemenuhan kebutuhan data dan informasi kepemiluan juga berlangsung tanpa kendala sepanjang informasi yang dimohonkan tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan.
"Terkait kebutuhan data dan informasi kepemiluan, selama ini tidak pernah terdapat kendala yang berarti. Sepanjang data yang diminta bukan merupakan informasi yang dikecualikan, KPU Provinsi Bali selalu memberikan akses dan pelayanan yang baik. Selama kurang lebih delapan tahun berkoordinasi, kami tidak pernah mengalami permasalahan dalam memperoleh data, sepanjang sifatnya bukan data yang dikecualikan," jelasnya.
Forum konsultasi publik tersebut diselenggarakan KPU Provinsi Bali sebagai bagian dari penyusunan dan penyempurnaan standar pelayanan publik, khususnya pada layanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan itu melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Bawaslu Provinsi Bali, Ombudsman Perwakilan Bali, Komisi Informasi Provinsi Bali, akademisi, media massa, hingga organisasi penyandang disabilitas.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) menjadi kebutuhan mendasar dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, berbagai masukan yang diperoleh dalam forum akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kualitas pelayanan.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, menyampaikan evaluasi terhadap SOP terus dilakukan seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi publik. Salah satu upaya yang tengah dipersiapkan ialah pengembangan layanan informasi berbasis aplikasi e-PPID yang dikembangkan secara nasional oleh KPU RI guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta turut memberikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan tersebut. Ombudsman Perwakilan Bali menyoroti pentingnya publikasi SOP secara luas dan pemeliharaan aplikasi layanan informasi agar mudah diakses masyarakat. Akademisi juga mendorong penyusunan SOP yang lebih berorientasi kepada pengguna layanan serta evaluasi kualitas pelayanan secara berkala.
Perhatian terhadap aspek aksesibilitas turut mengemuka dalam forum tersebut. Organisasi penyandang disabilitas mendorong penyediaan website yang ramah bagi pengguna screen reader, dokumen yang lebih mudah diakses, serta peningkatan fasilitas pelayanan bagi penyandang disabilitas yang datang langsung ke kantor KPU.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, John Darmawan menyampaikan KPU Provinsi Bali akan menindaklanjuti rekomendasi yang dapat diimplementasikan di tingkat provinsi, di antaranya melalui penguatan aksesibilitas website, penyusunan infografis mengenai informasi yang dikecualikan, serta peningkatan kecepatan respons layanan informasi publik. Adapun pengembangan sistem layanan yang menjadi kewenangan nasional akan diteruskan kepada KPU RI sebagai bahan penyempurnaan lebih lanjut.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali