Masalah Pemilih Berawal dari Administrasi, Bawaslu Bali Bidik Akar Persoalan
|
Gianyar, Bawaslu Bali - Akurasi data pemilih tidak semata ditentukan saat tahapan pemilu dimulai. Jauh sebelum itu, kualitas administrasi kependudukan menjadi fondasi utama dalam memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat. Berangkat dari pemahaman tersebut, Bawaslu Bali menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar sebagai bagian dari upaya memperkuat kesiapan data menuju Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang telah dilakukan Disdukcapil Gianyar. Menurutnya, pelayanan yang cepat dan responsif menjadi pintu masuk bagi terwujudnya data kependudukan yang semakin akurat, yang pada akhirnya akan berdampak langsung terhadap kualitas daftar pemilih.
"Program-program pelayanan yang dijalankan Disdukcapil Gianyar sangat baik. Dari pelayanan administrasi kependudukan yang optimal inilah nantinya data pemilih akan semakin mutakhir sebagai bekal menghadapi Pemilu Tahun 2029," ujar Ariyani di kantor Bawaslu Gianyar, Senin (13/7/2026).
Namun demikian, Ariyani menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian bersama. Salah satunya adalah perubahan status kependudukan akibat perceraian yang kerap tidak segera diikuti dengan pembaruan administrasi kependudukan. Kondisi tersebut menyebabkan masih ditemukan warga yang secara administratif tercatat menggunakan alamat lama, meskipun telah lama tinggal di domisili yang berbeda.
"Misalnya perempuan yang telah bercerai tetapi belum mengurus perpindahan domisili. KTP masih menggunakan alamat suami, padahal yang bersangkutan sudah kembali tinggal di rumah asalnya. Hal-hal seperti ini tentu akan berpengaruh terhadap validitas data kependudukan maupun data pemilih," jelasnya.
Karena itu, Ariyani menekankan bahwa keberhasilan pemutakhiran data tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat untuk segera melaporkan setiap perubahan data kependudukan.
Selain itu, Bawaslu Bali juga mendorong adanya penguatan koordinasi terkait pembaruan status kependudukan anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun. Menurut Ariyani, langkah serupa telah mulai dibangun di Kabupaten Buleleng dan Jembrana melalui kolaborasi antara Bawaslu dan Disdukcapil setempat.
"Mudah-mudahan ke depan Disdukcapil Gianyar juga dapat mengembangkan program serupa. Di Buleleng bahkan inisiatif tersebut lahir dari Disdukcapil sendiri sehingga proses pembaruan data purnawirawan TNI dan Polri dapat berjalan lebih optimal," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Disdukcapil Kabupaten Gianyar, I Putu Sanjaya menegaskan bahwa pihaknya memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga kualitas data kependudukan karena seluruh penyelenggaraan pemilu berawal dari data administrasi yang dikelola Dukcapil.
"Kami berkepentingan agar data penduduk selalu termutakhirkan. Dengan data yang akurat, kami berharap penyelenggaraan pemilu dapat berjalan semakin baik karena sumber data pemilih berasal dari data kependudukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat saat ini terus mendorong terwujudnya kebijakan Satu Data Indonesia, sehingga seluruh layanan publik nantinya mengacu pada satu basis data kependudukan yang sama. Integrasi tersebut diharapkan mampu menghilangkan perbedaan data antarinstansi sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Disdukcapil juga terus mempersiapkan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan. Melalui IKD, masyarakat nantinya dapat mengakses identitas kependudukan secara digital sehingga proses verifikasi data menjadi lebih praktis dan efisien.
Terkait perubahan status akibat perceraian, Sanjaya menjelaskan bahwa pembaruan administrasi kependudukan hanya dapat dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang bersangkutan. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua pihak seharusnya bersama-sama mengurus perubahan data kependudukan agar dokumen administrasi dapat diterbitkan sesuai kondisi terbaru.
"Dalam praktiknya sering kali hanya satu pihak yang datang melapor. Akibatnya, kami hanya dapat mengubah data milik pihak yang mengajukan permohonan, sedangkan data pihak lainnya tetap seperti sebelumnya karena belum ada laporan," jelasnya.
Fenomena serupa juga masih ditemui pada perubahan status anggota TNI maupun Polri yang telah memasuki masa pensiun. Menurut Disdukcapil Gianyar, regulasi sebenarnya telah mengatur kewajiban untuk melaporkan perubahan status tersebut, namun implementasinya masih sangat bergantung pada kesadaran masing-masing individu.
"Banyak yang sudah melapor, tetapi masih ada juga yang belum. Pada prinsipnya perubahan status harus dilaporkan agar data kependudukan tetap sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," ungkapnya.
Disdukcapil Gianyar mengakui hingga kini sosialisasi khusus kepada instansi terkait perubahan status TNI dan Polri belum menjadi fokus karena selama ini perhatian lebih diarahkan kepada masyarakat umum. Kendati demikian, pihaknya membuka ruang kolaborasi dengan Bawaslu untuk memperkuat edukasi dan membangun mekanisme pembaruan data yang lebih efektif, sebagaimana telah mulai diterapkan di Kabupaten Buleleng.
Melalui konsolidasi tersebut, Bawaslu Bali berharap sinergi antara penyelenggara pemilu dan penyelenggara administrasi kependudukan semakin kuat. Sebab, data pemilih yang berkualitas tidak hanya lahir dari proses pencocokan dan penelitian menjelang pemilu, melainkan dibangun melalui budaya tertib administrasi kependudukan yang terus dijaga secara berkelanjutan.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali