Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Kabupaten Jembrana

Bawaslu Bali Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Kabupaten Jembrana

Jembrana, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali melaksanakan monitoring terhadap pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Jembrana yang berlangsung di Hotel Jimbarwana, Jumat (9/8).

Rapat pleno di tingkat Kabupaten ini merupakan kelanjutan dari rapat serupa yang telah digelar di tingkat PPK. Rekapitulasi dan penetapan DPS ini menjadi langkah lanjutan setelah proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilakukan sekitar sebulan sebelumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana, I Made Widiastra, menyampaikan tanggapannya terkait selisih data dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 67 pemilih. Temuan ini, menurut Widiastra, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas di setiap kecamatan. "Dari hasil pengawasan di masing-masing desa dan kelurahan, kami menemukan adanya perubahan data di tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan," jelasnya.

Widiastra juga menambahkan bahwa meskipun KPU Jembrana telah mengklaim 100 persen penyelesaian coklit, temuan di lapangan selama Patroli Kawal Hak Pilih oleh Bawaslu Jembrana menunjukkan masih adanya permasalahan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU. "Kami berharap agar data pemilih di Jembrana benar-benar komprehensif dan akurat sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ungkapnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Jembrana, Sa’rani, mengakui adanya perbedaan angka atau data pasca DPS di tingkat Desa/Kelurahan hingga ke tingkat Kecamatan. Ia menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh data yang terus bergerak, serta hasil sinkronisasi yang dilakukan untuk membersihkan data pemilih ganda, terutama antar provinsi. "Perubahan data ini juga mencakup pemilih baru, seperti tambahan 5 pemilih di Kecamatan Melaya yang terjadi saat pleno di tingkat kecamatan. Kami telah menyampaikan kronologisnya kepada Bawaslu, dan itu sudah menjawab saran serta masukan dari teman-teman Bawaslu," terangnya.

Sebagai informasi, hasil pleno menggambarkan bahwa data DP4 yang awalnya berjumlah 246.088 pemilih, setelah dihitung ulang di setiap kecamatan, berubah menjadi 245.291 pemilih. Kemudian, setelah rapat pleno di tingkat Kabupaten, terdapat tambahan 5 pemilih di Kecamatan Melaya, sehingga total pemilih yang ditetapkan dalam pleno DPS di Kabupaten Jembrana mencapai 245.296 pemilih.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle