Bawaslu Bali Pastikan Keberadaan Pojok JDIH di Seluruh Kabupaten/Kota
|
Bangli, Bawaslu Bali - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali memastikan keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di setiap kantor Bawaslu kabupaten/kota, meskipun sebagian besar kantor masih berstatus pinjam pakai.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, saat melakukan kunjungan kerja ke kantor Bawaslu Bangli, Rabu (9/4). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Bangli.
“Keberadaan JDIH sangat penting sebagai ruang pelayanan informasi dan dokumentasi produk hukum, sekaligus sebagai bahan evaluasi serta pengembangan regulasi kepemiluan di masa mendatang,” jelas Sutrawan.
Menurutnya, meskipun fasilitas kantor belum sepenuhnya ideal, pojok JDIH harus tetap hadir dan terpelihara di setiap satuan kerja (satker) Bawaslu kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa hukum harus menjadi lentera yang tidak boleh padam dalam setiap proses pengawasan pemilu.
“Harapan kami, seluruh jajaran tetap semangat dan tidak pernah padam dalam menjaga demokrasi melalui pemberdayaan JDIH di wilayah masing-masing,” tambahnya.
Kehadiran JDIH diharapkan dapat memperkuat kualitas regulasi pemilu dan pada akhirnya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.