Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Perkuat Kapasitas Panwascam melalui Rakernis Penyelesaian Sengketa Pilkada

Bawaslu Bali Perkuat Kapasitas Panwascam melalui Rakernis Penyelesaian Sengketa Pilkada

Denpasar, Bawaslu Bali – Dalam rangka mempersiapkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menghadapi potensi sengketa antar peserta Pilkada 2024, Bawaslu Provinsi Bali melalui Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali menginisiasi Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP).

 

Rakernis ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang sebelumnya diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia di Tangerang pada 19-21 September 2024. Kegiatan ini berujuan untuk memperkuat kapasitas Panwascam dalam menangani sengketa yang berpotensi terjadi selama proses Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Bali.

 

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan menjelaskan bahwa prinsip dasar penyelesaian sengketa antar peserta adalah musyawarah dengan proses cepat. "Kami ingin memastikan bahwa Panwascam memiliki pemahaman yang jelas dan terlatih dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pilkada, sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujarnya saat membuka kegiatan di Bangli, Kamis (10/10)

 

Dengan simulasi tersebut, Lanjut Sutrawan, Panwascam diharapkan siap mengatasi permasalahan sengketa secara mandiri dan profesional, sesuai mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Rakernis ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses Pemilihan Serentak 2024 di Bali berjalan dengan adil dan tanpa hambatan hukum yang signifikan.

 

“Ini sebagai bentuk langkah kami memberikan pelayanan penyelesaian sengketa kepada peserta pemilihan, mengajukan sengketa pemilihan itu merupakan ahk politis dari masing – masing peserta pemilihan, tentu kami harus mempersiapkan jajaran kami menghadapi potensi sengketa itu,” pungkas Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Bali tersebut.

 

Selain penyampaian materi, Rakernis ini juga menghadirkan simulasi penyelesaian sengketa melalui studi kasus yang sering terjadi di lapangan. Peserta diberikan peran masing-masing dan berkesempatan mempraktekkan proses musyawarah dan penyelesaian sengketa antar peserta, dengan fasilitasi langsung dari tim Bawaslu Provinsi Bali, termasuk Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhana.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle