Bawaslu Bali: Putusan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bersifat Mengikat
|
Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menghadiri undangan kegiatan Musyawarah Penyelesaian Sengketa di Kabupaten Tabanan, Senin (5/8). Sebagai Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrawan memberikan pemaparan yang mendalam mengenai peran dan fungsi Bawaslu dalam menangani sengketa pemilihan.
Dalam sambutannya, Sutrawan menjelaskan bahwa terdapat dua jenis sengketa yang kerap terjadi dalam pemilihan. "Sengketa dalam pemilihan dapat terbagi menjadi dua jenis, yaitu sengketa antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan dan sengketa antar peserta pemilihan. Bawaslu memiliki kewenangan untuk memberikan putusan musyawarah penyelesaian sengketa Pemilihan yang bersifat mengikat. sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota." kata Sutrawan dengan tegas.
Lebih lanjut, Sutrawan menekankan pentingnya keberadaan Bawaslu dalam menjaga integritas proses pemilihan. Menurutnya, Bawaslu tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mediator yang membantu menyelesaikan berbagai perselisihan sengketa yang mungkin timbul.
"Dengan hadirnya Bawaslu, diharapkan setiap sengketa yang muncul dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, turut memberikan penjelasan mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses musyawarah penyelesaian sengketa.
"Proses penyelesaian sengketa melalui musyawarah harus melewati beberapa tahapan penting, mulai dari pengajuan permohonan, verifikasi berkas, mekanisme musyawarah, hingga putusan. Pada tahap penjadwalan, Selain itu, rapat pleno juga memegang peranan penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya pada tahapan penyelesaian sengketa," tutup Winarya.