Bawaslu Bali Soroti Hak Pilih Disabilitas agar Tak Disalahgunakan
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Hak pilih penyandang disabilitas tidak cukup hanya dijamin melalui pencantuman dalam daftar pemilih. Bawaslu Bali menilai pendampingan dan pemahaman kepemiluan perlu diperkuat agar suara pemilih disabilitas tetap digunakan oleh pemiliknya dan tidak disalahgunakan pihak lain.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, saat melakukan konsolidasi demokrasi di SLB Negeri 3 Denpasar. Menurut dia, siswa yang telah berusia 17 tahun dan memenuhi syarat sebagai pemilih memiliki hak yang sama untuk mendapatkan informasi kepemiluan.
“Ada siswa yang sudah berumur 17 tahun. Tugas kami memberikan sosialisasi terkait kepemiluan. Suara mereka sama dengan suara kita, sehingga mereka juga berhak mendapatkan sosialisasi agar tahu apa yang harus mereka lakukan saat pemilu nanti,” kata Ariyani, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ariyani, pemberian pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas merupakan bagian dari upaya memastikan hak pilih tidak berhenti pada aspek administratif. Mereka yang telah memiliki hak pilih perlu mendapat kesempatan untuk memahami proses pemungutan suara sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketika pemilih disabilitas membutuhkan pendampingan untuk menggunakan hak pilihnya. Ariyani menegaskan, pendampingan tidak boleh berubah menjadi pengambilalihan hak pilih.
“Kalau mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya, kita tidak ingin suara mereka disalahgunakan oleh orang lain. Namun, bagi mereka yang sudah memiliki hak pilih, diharapkan bisa memberikan hak pilihnya,” ujarnya.
Ariyani mengatakan Bawaslu akan memastikan pelaksanaan hak pilih penyandang disabilitas berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, keterlibatan sekolah dan keluarga dinilai penting untuk membangun pemahaman sekaligus memastikan pemilih disabilitas memperoleh kesempatan yang setara dalam pemilu.
Kepala SLB Negeri 3 Denpasar, Ade Maya Amyana, mengatakan sejumlah siswa bahkan menunjukkan antusiasme setelah menggunakan hak pilihnya. Mereka kerap bercerita tentang pengalaman mencoblos dan menunjukkan tinta di jari sebagai bentuk kebanggaan karena telah diberi kesempatan berpartisipasi dalam pemilu.
“Mereka memiliki antusiasme yang tinggi. Secara naluri mereka juga memahami apa itu pesta demokrasi. Saya berharap mereka mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan kami terkait pemilu,” kata Ade.
Ade menambahkan, sebagian siswa masih membutuhkan pendampingan dalam berpartisipasi pada proses demokrasi. Karena itu, peran orang tua dan sekolah diperlukan agar pendampingan tidak justru menghilangkan ruang bagi siswa untuk menentukan pilihannya sendiri.
“Kesempatan yang diberikan orang tua sangat diperlukan. Jangan sampai suara-suara mereka disalahgunakan oleh orang lain. Itu yang tidak kami inginkan pada pemilu berikutnya,” ujarnya.
Menurut Ade, siswa dengan hambatan intelektual yang masih dapat mengikuti pembelajaran serta siswa yang masih dapat didampingi dalam mobilitas tetap didorong untuk menggunakan hak pilihnya. Dengan dukungan sekolah, keluarga, dan penyelenggara pemilu, mereka diharapkan dapat hadir dan berpartisipasi dalam pemilu sebagai warga negara yang memiliki hak politik.
Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali