Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Soroti Netralitas ASN dan Pemenuhan Kuota Perempuan dalam Kepengurusan Parpol

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 di Denpasar, Kamis (17/09/2026).

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 di Denpasar, Kamis (17/09/2026). 

Denpasar, Bawaslu Bali - Bawaslu Bali mengingatkan KPU dan pengurus partai politik agar Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 ini tidak sekadar jadi agenda formalitas atau gugur kewajiban. Pencermatan data harus masuk lebih dalam, terutama menyisir status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di partai, serta memastikan kuota minimal 30 persen pengurus perempuan benar-benar terpenuhi.

Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Parpol melalui SIPOL Semester I Tahun 2026 di Denpasar, Kamis (17/09/2026). Forum yang diselenggarakan KPU Bali ini dihadiri jajaran KPU Kabupaten/Kota serta pengurus parpol tingkat provinsi.

"Kami tentu memberi apresiasi atas kerja keras KPU Bali dan jajaran yang konsisten membersihkan data dari anggota yang meninggal dunia atau yang sudah menjadi anggota TNI/Polri. Tapi jujur saja, itu belum cukup. Kita harus memperluas jangkauan pencermatan ini ke status ASN, baik itu PNS maupun PPPK," ujar Sutrawan.

Ia menegaskan bahwa urusan status ASN di dalam kepengurusan maupun keanggotaan partai adalah hal krusial yang menyangkut netralitas birokrasi. Bawaslu tidak ingin masalah ini dibiarkan hingga akhirnya menjadi bom waktu saat tahapan Pemilu mulai berjalan.

"Netralitas ASN ini harga mati. Kalau masih ada PNS atau PPPK yang namanya tersangkut di keanggotaan partai, itu melanggar aturan dan jelas memicu kerawanan independensi birokrasi. Makanya, sebelum masuk tahapan krusial, data-data seperti ini harus kita bersihkan dari sekarang," ujar Sutrawan tegas.

Selain masalah ASN, Sutrawan juga menyoroti pemenuhan kuota perempuan dalam kepengurusan partai. Menurutnya, syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan bukan sekadar angka di atas kertas untuk formalitas pendaftaran, melainkan komitmen penegakan aturan.

"Dari pengawasan yang kami lakukan lewat SIPOL Viewer, kami masih menemukan ada struktur kepengurusan parpol yang belum mengunci angka 30 persen keterwakilan perempuan. Ini tolong betul-betul diperhatikan dan diperbaiki oleh teman-teman pengurus partai," tambahnya.

Ia mengingatkan, memperhitungkan dan membenahi data sejak jauh hari jauh lebih baik daripada harus kerepotan saat verifikasi resmi dimulai.

"Prinsip kami di Bawaslu adalah pencegahan. Kalau data keanggotaan dan kepengurusan sudah rapi dari awal, teman-teman parpol juga yang tenang karena tidak perlu berhadapan dengan sengketa proses di kemudian hari," tutur Sutrawan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengajak seluruh pengurus partai politik untuk bergerak cepat memanfaatkan momentum PDPB ini.

"Kami minta pengurus parpol tidak pasif. Gunakan ruang pemutakhiran data berkelanjutan ini untuk menyisir dan memperbarui data internal secara mandiri, jadi begitu tahap verifikasi dibuka, semua sudah siap," jelas Lidartawan.

Senada dengan Ketua KPU, Anggota KPU Bali Luh Putu Sri Widyastini menjelaskan bahwa rakor ini merupakan turunan langsung dari instruksi KPU RI.

"Kami memaparkan hasil pemetaan awal terhadap data anggota yang TMS. Harapan kami, sinergi antara KPU, Bawaslu, dan parpol ini membuat SIPOL kita benar-benar menyajikan data yang bersih, akurat, dan transparan," pungkas Sri Widyastini.

Foto dan Penulis : Humas Bawaslu Bali

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle