Bawaslu Bali Soroti Netralitas Kepala Desa Pada Pelaksanaan Pilkada 2024
|
Bangli, Bawaslu Bali – Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan pentingnya peran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dalam mengawasi jalannya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, meskipun jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan tidak ada objek untuk diawasi karena tidak ada pemilihan kepala daerah di kecamatan. Hal ini disampaikan Wirka dalam Rapat Penanganan Pelanggaran Tahapan Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli Tahun 2024 yang berlangsung di Kantor Bawaslu Bangli.
Menurut Wirka, sesuai dengan Pasal 33 huruf h UU Pemilihan Nomor 6 Tahun 2020, tugas dan wewenang Panwascam tidak hanya terbatas pada pengawasan di tingkat kecamatan. Panwascam memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk turut serta dalam pengawasan pemilihan di tingkat yang lebih tinggi seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Wirka juga menyoroti isu netralitas kepala desa yang perlu diawasi secara ketat. Ia menekankan bahwa dinamika pergerakan kepala desa yang dinamis dalam pemilihan kepala daerah rentan akan penyalahgunaan kewenangan.
“Panwascam harus aktif berkoordinasi dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk memastikan netralitas kepala desa. Setiap pelanggaran yang terdeteksi harus segera ditindaklanjuti dan dilaporkan ke pengawas di tingkat kabupaten/kota untuk diteruskan ke SIAPNET (Sistem Aplikasi Penganggaran Netralitas ASN),” ujar Wirka.
Wirka juga menjelaskan bahwa jika ada laporan pelanggaran yang terbukti, pengawas pemilu nantinya wajib melakukan kajian awal dan memplenokannya. Setelah itu, hasil kajiannya disampaikan kepada kepala daerah sebagai pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. Selain itu, kajian tersebut juga harus ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Desa dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Mengakhiri arahannya, Wirka mengingatkan pentingnya menjaga pola komunikasi yang baik antara sesama penyelenggara dalam hal ini Bawaslu dan KPU. Menurutnya, komunikasi yang efektif sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pengawasan berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Anggota/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Bangli, I Wayan Purna, dan Anggota KPU Kabupaten Bangli, I Dewa Gede Astika Praja Negara.