Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU BALI TANDATANGANI MOU PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG TAHUN 2017

BAWASLU BALI TANDATANGANI MOU PENGAWASAN PEMBERITAAN, PENYIARAN DAN IKLAN KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULELENG TAHUN 2017

     Bawaslu Bali pada tanggal 20 Januari 2017 menghadiri Rapat Penandatanganan dan Sosialisasi Perjanjian Kerjasama Pengawaaan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2017 antara KPU Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali, KPID Bali, Komisi Informasi Daerah Bali dan Ombudsman RI Perwakilan Bali di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali. Adapun dasar hukum MOU ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, PKPU Nomor 7 thn 2015, PKPU Nomor 12 Tahun 2016, serta Surat Keputusan KPU RI Nomor 123/Kpts/KPU/TAHUN 2016 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan/atau Walikota & Wakil Walikota Tahun 2017. Setelah penadatanganan dijelaskan ada 3 sanksi yang termuat dalam MOU ini, klasifikasi pelanggaran Pemasangan Iklan Kampanye diantaranya :

1.PERINGATAN TERTULIS 2.PERINTAH PENGHENTIAN PENAYANGAN IKLAN KAMPANYE DI MEDIA MASSA 3.APABILA PARPOL/GABUNGAN PARPOL/PASLON/TIM KAMPANYE TIDAK MELAKSANAKAN KETENTUAN DI ATAS MAKA DALAM WAKTU 1 X 24 JAM, PASLON DIKENAI SANKSI PEMBATALAN SBG PASLON.   Bawaslu Bali menyampaikan MOU ini wajib disosialisasikan terhadap Pasangan Calon, karena pada MOU ada sanksi yang ada cukup berat terutama adanya pembatalan sebagai pasangan calon, tentu ini mesti disosialisasikan kepada pasangan calon di Buleleng. perlu diingat bahwa banyaknya pelanggaran bukan prestasi bagi pengawas, tapi seberapa maksimal upaya-upaya pencegahan yang dilakukan pengawas itulah upaya yang sedang diupayakan pengawas pemilu.  Pandangan dari KPID Bali berharap lembaga penyiaran dalam pelaksanaan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang ada yakni sebagai media penyiaran, media informasi, media pendidikan, dan media iklan, sehingga jika seluruh pihak bekerja sesuai jalur seluruh pihak dapat bersama sama mensukseskan Pilkada di Buleleng dan kondusifitas Bali pada umumnya. pandangan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali bahwa peran ORI Bali disini adalah mengawasi tindak lanjut lembaga yang berwenang, misalnya ada laporan yang tidak diselesaiakan oleh Panwas Kab maka ombudsman yang akan mendorong penyelesian penanganan pelanggaran tersebut.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle