Bawaslu Bali Tata Ulang Pojok JDIH, Wujud Ikhtiar Sebarkan Informasi Hukum Kepemiluan
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali melakukan penataan ulang ruangan Pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Bali, Jumat (9/5). Penataan ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan ruang layanan informasi yang lebih baik sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap produk hukum yang dikeluarkan oleh Bawaslu Bali.
Penataan ruangan ini dikomandoi langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Bali, Gede Sutrawan. Ia menjelaskan bahwa keberadaan Pojok JDIH menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Bali dalam menyediakan informasi hukum secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.
Pojok JDIH tidak hanya menjadi pusat dokumentasi hukum, namun juga dilengkapi dengan perpustakaan mini yang berisi materi-materi terkait pengawasan pemilu dan pemilihan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran Bawaslu Bali sebagai sumber informasi hukum yang terpercaya.
"Pojok JDIH ini kami rancang agar masyarakat yang berkunjung dapat dengan mudah melihat dan mengakses berbagai produk hukum, seperti laporan pengawasan pemilu, buletin Cakra Bawaslu Bali, hingga buku-buku hukum yang tersedia di perpustakaan mini," ujar Sutrawan.
Meski ruang yang tersedia terbatas, lanjut Sutrawan, pihaknya tetap berusaha menghadirkan layanan yang optimal. “Meski ruangan JDIH ini belum sempurna karena keterbatasan ruang kantor, kami tetap optimistis menghadirkan Pojok JDIH yang informatif bagi masyarakat. JDIH Bawaslu harus menjadi lentera yang tidak pernah padam dalam menyebarkan informasi hukum kepemiluan,” tegas Sutrawan.
Meskipun saat ini tidak ada tahapan pemilu yang berlangsung, Bawaslu Bali tetap berkomitmen menyediakan dan mempublikasikan produk-produk hukum melalui platform JDIH yang dapat diakses secara daring melalui laman https://jdih.bawaslu.go.id.