Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Ancaman Pidana Menanti Pelanggar

Bawaslu Bali Tegaskan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024: Ancaman Pidana Menanti Pelanggar

Denpasar, Bawaslu Bali – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi perhatian serius Bawaslu Bali. Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, dengan tegas menyampaikan bahwa ada ancaman pidana bagi ASN yang terlibat dalam tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada Pilkada. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Netralitas ASN yang digelar oleh Pemprov Bali di Gedung Wiswa Sabha, Rabu (21/8).

Dalam kesempatan tersebut, Suguna mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan netralitas ASN bukan hanya sekadar pelanggaran etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Pilkada. "Setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan Kepala Desa atau Lurah yang melanggar Pasal 71 dapat dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda hingga enam juta rupiah," ujar Suguna.

Selain itu, Suguna juga menyoroti risiko yang dihadapi oleh pasangan calon yang secara sengaja melibatkan ASN atau aparat negara lainnya dalam kegiatan politik praktis. "Pasangan calon yang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, atau perangkat desa dalam kampanye juga dapat dikenakan pidana yang sama," tambahnya.

Suguna menegaskan meskipun ASN memiliki hak pilih, mereka dilarang keras menunjukkan dukungan politik secara terbuka atau terlibat dalam kampanye. "ASN harus menjaga netralitasnya, memilih di TPS adalah satu-satunya momen di mana pilihan mereka boleh diekspresikan," jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Suguna juga mengungkapkan bahwa selama tahapan pemilu sebelumnya, Bawaslu Bali telah memproses dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Buleleng dan Karangasem. Bahkan salah satu pelanggar di Karangasem dikenai sanksi berupa pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Khusus pada tahapan pemilihan serentak ini Bawaslu Bali juga sudah memproses 1 kasus netralitas ASN yang terjadi di Kabupaten Bangli.

Bawaslu Bali terus melakukan upaya pencegahan melalui himbauan dan pengawasan agar pelanggaran netralitas ASN bisa ditekan. "Bisa dimulai dengan tindakan kecil seperti menghindari aktivitas di media sosial yang dapat menunjukkan keberpihakan posting, comment, share, like, bergabung/ follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon/calon," kata Suguna

Dihadapan peserta sosialisasi, Suguna mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menciptakan iklim kerja yang kondusif selama Pilkada, serta saling mengawasi di lingkungan kerja masing-masing demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024.

"Dengan partisipasi aktif seluruh ASN, kita dapat memastikan pelaksanaan Pilkada yang jujur, adil, dan ASN bebas dari intervensi politik" pungkas Suguna.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle