Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tegaskan Pentingnya Edukasi Sengketa Proses kepada Generasi Muda

Bawaslu Bali Tegaskan Pentingnya Edukasi Sengketa Proses kepada Generasi Muda

Tabanan, Bawaslu Bali — Dalam upaya memperkuat pemahaman dan koordinasi antar pemangku kepentingan pemilu, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jumat (4/7). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, dengan menghadirkan unsur penyelenggara pemilu hingga perwakilan mahasiswa.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sinergi kelembagaan antara Bawaslu dan KPU sebagai fondasi dalam menjaga kualitas pemilu yang tertib dan demokratis.

“Sinergi antara Bawaslu dan KPU menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Tabanan. Tanpa kerja sama yang solid, penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan maksimal,” tegas Narta.

lebih lanjut, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, AP., M.Si., yang hadir mewakili pimpinan Bawaslu Bali. Dalam paparannya, Aji menekankan bahwa penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran adalah dua aspek yang berbeda dan perlu dipahami secara cermat.

“Penanganan pelanggaran bersifat aktif, dapat dilakukan melalui laporan atau temuan langsung. Sementara sengketa proses lebih pasif karena hanya bisa dilakukan atas dasar permohonan pihak yang merasa dirugikan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tugas pengawasan Bawaslu tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga menyangkut pencegahan, edukasi, dan pelayanan terhadap permohonan sengketa sebagai bentuk perlindungan hak politik warga negara.

Rakor ini turut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Tabanan, A.A Istri Bintang Juniantari, jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta perwakilan mahasiswa dari Universitas Tabanan dan STISIP Margarana. Para peserta terlibat aktif dalam sesi diskusi yang membahas penguatan kelembagaan pengawasan, keterlibatan pemuda, serta isu-isu krusial terkait pemilu.

Wakil Ketua BEM Universitas Tabanan dalam sesi diskusi menyampaikan usulan agar Bawaslu membuka posko aduan di setiap wilayah. Hal ini dinilai penting untuk mendekatkan layanan pengawasan kepada masyarakat. Ia juga mendorong Bawaslu lebih aktif membangun komunikasi dengan kalangan muda agar keberadaan lembaga ini semakin dikenal.

Menanggapi hal tersebut, pihak Bawaslu Provinsi Bali menyambut baik masukan tersebut dan menegaskan komitmennya untuk memperluas sosialisasi kepemiluan, sekaligus memperkuat literasi masyarakat dalam membedakan antara pelanggaran kampanye dan sengketa pemilu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya, S.T., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, turut menyampaikan materi mengenai prosedur penyelesaian sengketa. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menangani setiap permohonan yang masuk.

Rakor ini juga menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kesadaran dan partisipasi aktif generasi muda dalam pengawasan partisipatif. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat keterlibatan pemuda diyakini mampu mendorong pemilu yang lebih transparan dan minim konflik.

Menariknya, hingga saat ini Kabupaten Tabanan tercatat belum pernah menangani sengketa proses pemilu maupun pemilihan. Hal ini dinilai sebagai bentuk keberhasilan koordinasi yang baik antarlembaga.

“Tidak adanya sengketa proses di Tabanan merupakan prestasi bersama. Koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU menjadi pondasi utama, dan ini juga mendapat pengakuan dari pusat,” tutup Narta.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle