Bawaslu Bali Tegaskan Perangkat Desa Punya Peran Strategis Menjaga Netralitas Pemilu
|
Badung, Bawaslu Badung – Desa merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, netralitas perangkat desa tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah dan kualitas demokrasi di tingkat akar rumput.
Anggota Bawaslu Bali, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, I Wayan Wirka, mengatakan posisi tersebut membuat pemerintah desa memiliki tanggung jawab penting dalam menjaga kondusivitas demokrasi. “Desa sebagai pemerintahan terbawah di Indonesia adalah garda terdepan bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah desa dituntut untuk netral dalam pelaksanaan tugas pelayanannya,” ujarnya saat sosialisasi PEDESTAL (Pemerintah Desa yang Netral) di Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Rabu (9/9/2026).
Menurut Wirka, perangkat desa tidak dapat menjalankan tugas tanpa memperhatikan batasan hukum yang berlaku. Salah satunya berkaitan dengan larangan perangkat desa menjadi pengurus partai politik. Keterlibatan dalam aktivitas politik praktis, kata dia, bukan hanya berpotensi menimbulkan pelanggaran, tetapi juga dapat mencoreng citra pemerintah desa di tengah masyarakat.
“Kami sebagai pengawas Pemilu hadir untuk mencegah dan menindak pelanggaran. Jika pencegahan kami sudah tidak diindahkan, kami akan lakukan penindakan,” tegas Wirka. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pilihan politik tidak berkembang menjadi perpecahan di tengah masyarakat.
Upaya memperkuat pemahaman tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Badung melalui program PEDESTAL. Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Putu Hery Indrawan, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran netralitas perangkat desa.
Hery mengatakan program PEDESTAL disusun berdasarkan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya. Meski proses demokrasi di Kabupaten Badung secara umum berjalan baik, masih ditemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan netralitas perangkat desa. Salah satu persoalannya adalah masih adanya jajaran pemerintah desa yang belum memahami secara utuh dasar hukum mengenai netralitas.
“Pada pelaksanaannya banyak yang masih tidak mengetahui terkait dasar hukum tersebut,” kata Hery. Bawaslu Badung menargetkan sosialisasi PEDESTAL menjangkau sedikitnya 15 desa pada 2026 dan diharapkan dapat diterapkan di seluruh desa pada 2027, sehingga terdapat pemahaman yang lebih seragam mengenai batasan aparatur desa dalam Pemilu dan Pemilihan.
Perbekel Desa Kuwum, Ida Bagus Tirtayasa, menyambut baik sosialisasi tersebut. Menurutnya, pemahaman mengenai netralitas penting bagi perangkat desa karena mereka menjalankan fungsi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat. Ia berharap kegiatan tersebut dapat menjadi langkah mitigasi bagi jajaran pemerintah desa menghadapi pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta, meminta jajaran pemerintah desa mampu mengontrol diri dan menjaga marwah desa dengan tetap bersikap netral. Ia berharap informasi yang diterima tidak berhenti di lingkungan aparatur, tetapi juga dapat diteruskan kepada masyarakat sebagai bagian dari pendidikan demokrasi.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Desa Kuwum dan Bawaslu Kabupaten Badung serta penyerahan barcode Satu Data Bawaslu Badung. Melalui PEDESTAL, Bawaslu mendorong pemerintah desa menjadi bagian dari upaya pencegahan, sehingga masyarakat dapat menjalankan hak politiknya secara bebas dan memperoleh pelayanan publik tanpa dipengaruhi kepentingan politik praktis.
Foto : Humas Bawaslu Badung
Penulis : Humas Bawaslu Bali