Lompat ke isi utama

Berita

Dorong Kemandirian Satker, Bawaslu Bali dan Pemkab Gianyar Akselerasi Dukungan Sarpras

audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar

Bawaslu Bali dan Bawaslu Gianyar melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar 

Gianyar, Bawaslu Bali – Kemandirian kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh struktur dan kewenangan. Di tingkat daerah, kemampuan sebuah lembaga menjalankan tugasnya juga bergantung pada dukungan sarana dasar yang memungkinkan seluruh fungsi bekerja secara optimal. Persoalan itu kini menjadi salah satu pekerjaan rumah Bawaslu Kabupaten Gianyar dalam menuju pembentukan Satuan Kerja (Satker) Mandiri.

Untuk mempercepat proses tersebut, Bawaslu Bali bersama Bawaslu Kabupaten Gianyar melakukan koordinasi dan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Gianyar di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar, Rabu (9/9/2026). Pembahasan difokuskan pada kepastian gedung kantor serta hibah kendaraan operasional sebagai bagian dari kesiapan kelembagaan Bawaslu Gianyar.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengatakan pembentukan Satker di tingkat kabupaten/kota dilakukan secara bertahap, diawali dengan penyiapan Unit Kerja Mandiri (UKM). Hingga 2025, tiga daerah telah memiliki Satker, yakni Tabanan, Denpasar, dan Badung. Pada 2026, Bawaslu Bali mendorong Jembrana, Klungkung, dan Buleleng untuk memasuki proses serupa, sementara Gianyar masih menghadapi kendala kepastian gedung kantor.

“Sejak 2023 hingga 2025, sudah terbentuk tiga Satker di Bali, yakni Tabanan, Denpasar, dan Badung. Pada 2026 ini, kami sedang mendorong pembentukan embrio Satker berupa UKM yang ditindaklanjuti untuk Jembrana, Klungkung, dan Buleleng. Untuk Gianyar sendiri belum dapat berjalan karena masih terkendala kepastian tempat atau gedung kantor,” ujar Suguna.

Menurut Suguna, persoalan sarana dan prasarana menjadi semakin penting di tengah kondisi efisiensi anggaran. Penataan kebutuhan kelembagaan di daerah tidak semestinya terus bergantung pada kepedulian maupun swadaya internal. Karena itu, dukungan pemerintah daerah dibutuhkan agar kebutuhan dasar kelembagaan, termasuk gedung dan kendaraan operasional, memiliki kepastian.

Di tingkat Bawaslu Gianyar, kebutuhan tersebut bukan sekadar persoalan memiliki ruang kerja. Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, menyebut kantor yang dibutuhkan harus mampu mengakomodasi empat ruang pimpinan, ruang rapat yang memadai untuk dinamika tahapan pemilu, serta area parkir. Dua alternatif yang saat ini dipertimbangkan ialah bekas gedung Dinas Sosial dan bekas gedung Pekerjaan Umum (PU).

Pemkab Gianyar merespons dengan membuka opsi pemanfaatan dua aset tersebut. Sekda Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widya Utama, menyarankan agar Bawaslu terlebih dahulu meninjau kedua lokasi sebelum menentukan pilihan. Untuk bekas gedung Dinas Sosial, proses perpindahan disebut dimulai pada Oktober dan diperkirakan dapat dikosongkan pada awal tahun mendatang.

Dukungan juga dibahas untuk kebutuhan kendaraan operasional. Adi Widya Utama menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan hibah kendaraan yang sebelumnya telah direncanakan sebanyak tiga unit. Kendaraan tersebut sempat dialihkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak instansi kepolisian. Pemkab Gianyar kini menyatakan pengadaan kendaraan pengganti telah masuk tahap pemesanan dan penganggaran kembali.

Bagi Bawaslu, kepastian sarana tersebut menjadi bagian penting dari proses menuju Satker Mandiri. Kelembagaan yang lebih mandiri membutuhkan fondasi kerja yang memadai agar fungsi pengawasan tidak tersandera oleh keterbatasan fasilitas, terlebih ketika memasuki tahapan pemilu yang menuntut mobilitas, koordinasi, dan respons cepat.

Karena itu, audiensi Bawaslu Bali dan Pemkab Gianyar tidak berhenti pada pembahasan aset. Kepastian gedung dan kendaraan menjadi langkah awal untuk membangun kemandirian kelembagaan Bawaslu Gianyar, sekaligus memastikan pengawasan pemilu di tingkat daerah memiliki dukungan organisasi yang cukup untuk bekerja secara efektif dan berkelanjutan.

Penulis, Foto dan Editor : Humas Bawaslu Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle