Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bali Tekankan Pentingnya Pengelolaan Data dan Barang Dugaan Pelanggaran di Klungkung

Bawaslu Bali Tekankan Pentingnya Pengelolaan Data dan Barang Dugaan Pelanggaran di Klungkung

Klungkung, Bawaslu Bali – Bawaslu Provinsi Bali melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Klungkung terkait dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, pengelolaan barang dugaan pelanggaran, serta pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bawaslu Klungkung pada Senin (15/9) ini dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Wayan Wirka.

Dalam arahannya, Wirka menekankan tiga hal penting yang menjadi perhatian bersama. Pertama, meskipun tahapan Pemilu dan Pemilihan telah berakhir, Bawaslu tetap memiliki kewajiban menata dokumentasi penanganan pelanggaran dengan tertib dan akuntabel. Hal ini, menurutnya, berkaitan erat dengan administrasi pasca-Pemilu, termasuk laporan Sentra Gakkumdu yang diminta Bawaslu RI.

“Setelah tahapan Pilkada berakhir ternyata tidak berhenti di sana. Buktinya Bawaslu RI meminta kita membuat laporan Sentra Gakkumdu,” ujar Wirka.

Ia menambahkan, setiap dokumen harus terdokumentasi dengan baik serta didistribusikan ke divisi terkait agar memperkuat koordinasi internal Bawaslu.

Kedua, Wirka menyoroti pentingnya pengelolaan barang dugaan pelanggaran secara tertib. Ia menegaskan bahwa setiap barang harus disertai berita acara dan dikelola melalui unit khusus yang dibentuk dengan Surat Keputusan (SK).

“Unit ini bertugas mencatat barang yang didapat dari barang dugaan pelanggaran. Kalau belum ada, tolong dibuat unitnya,” pesannya.

Barang dugaan pelanggaran biasanya berasal dari laporan masyarakat, misalnya banner atau poster kampanye, yang tidak sampai berlanjut ke tahap penyidikan maupun penuntutan.

Ketiga, Wirka mengingatkan bahwa meskipun berada di masa non-tahapan, Bawaslu tetap memiliki tanggung jawab mengawasi PDPB. Setiap saran perbaikan yang disampaikan kepada KPU Kabupaten harus terdokumentasi dengan baik. Namun, ia mengingatkan bahwa konsekuensi regulasi berbeda antara masa tahapan dan non-tahapan.

“Saran perbaikan saat tahapan Pemilu memiliki konsekuensi berbeda dibandingkan non-tahapan. Saat Pemilu, jika tiga hari tidak ditindaklanjuti bisa jadi temuan. Namun di luar tahapan, saran yang tidak ditindaklanjuti hanya dicatat dan dilaporkan saat rekapitulasi kabupaten,” jelasnya.

Turut hadir dalam supervisi ini Anggota Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanty, serta jajaran staf Bawaslu Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung. Melalui kegiatan ini, Bawaslu Bali menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola data, arsip, dan barang dugaan pelanggaran, sebagai bagian dari ikhtiar mewujudkan pengawasan Pemilu yang profesional, akuntabel, dan transparan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle