Bawaslu Bali Tekankan Standarisasi Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali - Dalam rangka memperkuat tata kelola Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) hasil pengawasan pemilu, Bawaslu Provinsi Bali menyelenggarakan rapat koordinasi secara daring pada Jumat (11/7/2025). Fokus utama dalam rapat ini adalah menyamakan pemahaman di seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota terhadap mekanisme dan tanggung jawab pengelolaan BDP sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2018.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa sejak 2022 hingga awal 2025, Bawaslu telah menangani berbagai dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat maupun hasil pengawasan langsung. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh peserta untuk menyatukan perspektif dalam mengelola BDP secara sistematis dan sesuai prosedur.
“Jangan sampai kita tidak memahami bagaimana mengelola BDP yang berada dalam pengawasan kita. Penting bagi setiap Bawaslu kabupaten/kota untuk menyesuaikan SK Unit Pengelola BDP dengan struktur komisioner terbaru,” tegas Wirka.
Ia juga mencontohkan praktik pengelolaan BDP berupa brosur yang sempat dilakukan pada 2019, mulai dari penyimpanan, pengumuman, hingga pemusnahan sesuai ketentuan. Namun, menurut laporan terakhir, hanya Bawaslu Kota Denpasar yang tercatat aktif memiliki BDP yang sedang dikelola, sementara kondisi serupa di kabupaten/kota lain masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Lebih jauh, Wirka menyampaikan penegasan teknis terkait klasifikasi BDP. Ia menjelaskan bahwa setiap Bawaslu wajib membentuk unit pengelola BDP dan memahami klasifikasi pelanggaran serta jenis barang yang termasuk ke dalam BDP.
“BDP diklasifikasikan ke dalam empat jenis pelanggaran, yaitu administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Sedangkan bentuk barangnya dapat berupa berkas atau dokumen, barang elektronik, barang konsumtif, dan uang,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa BDP yang diterima akan dikembalikan kepada pelapor jika sesuai, atau akan dikaji lebih lanjut untuk menentukan apakah diserahkan ke negara atau dimusnahkan, tergantung pada hasil penanganan.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam menguatkan sinergi pengawasan antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Dengan pemahaman dan implementasi yang seragam, diharapkan pengelolaan BDP dapat mendukung proses penanganan pelanggaran secara lebih akuntabel dan profesional.