Bawaslu dan Tugas Sunyi: Menjaga Demokrasi di Luar Tahapan Pemilu
|
Denpasar, Bawaslu Bali – “Jadikan kantor-kantor Bawaslu sebagai rumah pergerakan bagi pejuang demokrasi,” pesan tegas Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, saat melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (24/07/2025).
Dalam agendanya, Totok menyempatkan memberikan arahan kepada jajaran Bawaslu Bali. Ia menegaskan bahwa rumah diskusi dan pergerakan yang dibangun Bawaslu merupakan bagian dari kerja-kerja konsolidasi demokrasi secara nasional. Upaya ini tidak hanya dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan saat pemilu, tetapi juga menyebarluaskan nilai-nilai demokrasi di masa jeda pemilu.
“Keterbatasan anggaran atau sumber daya bukan alasan untuk menurunkan semangat pengawasan. Efisiensi bukan penghalang untuk bekerja. Justru di situasi terbatas, kita harus lebih kreatif dan kolaboratif,” ujarnya.
Totok juga mendorong agar kantor Bawaslu menjadi ruang terbuka bagi diskusi kritis dan partisipasi publik. Ia mengajak jajaran Bawaslu untuk menggandeng organisasi masyarakat (ormas) dan komunitas sipil berdialog soal demokrasi dan hukum pemilu.
“Ajak teman-teman ormas ke kantor untuk ngobrol soal demokrasi. Kita ajak masyarakat kritis terhadap ketatanegaraan dan gotong royong untuk mengawasi,” jelasnya.
Menurutnya, Bawaslu bukan sekadar lembaga pengawas teknis, melainkan garda terdepan dalam menjaga marwah negara hukum. “Bawaslu punya tanggung jawab memastikan negeri ini adalah negara hukum, bukan negara kesewenangan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Totok juga menyinggung pentingnya kerja-kerja non-tahapan sebagai bentuk tanggung jawab Bawaslu dalam merawat dan mendorong kualitas demokrasi ke depan. Ia menekankan bahwa Bawaslu merupakan perwujudan harapan reformasi yang tak hanya bekerja pada saat tahapan pemilu, tetapi juga melalui kerja-kerja konsolidasi demokrasi jangka panjang.
Salah satunya melalui profiling demokrasi, yakni pemetaan kondisi demokrasi masyarakat dari waktu ke waktu, yang hasilnya dapat dipetik dalam pemilu-pemilu berikutnya. “Kerja-kerja ini penting disebarluaskan ke publik sebagai bagian dari pendidikan politik jangka panjang,” tuturnya.
Dalam arahannya di Bawaslu Badung dan Bawaslu Bali, Totok juga menekankan pentingnya menyikapi 26 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada. Ia meminta agar seluruh jajaran Bawaslu meresume, mempelajari, mendiskusikan, dan menyosialisasikan isi putusan tersebut kepada masyarakat sebagai bagian dari pendidikan hukum pemilu dan demokrasi yang berintegritas.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Gede Sutrawan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ketut Ariyani, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, I Nyoman Gede Putra Wiratma. Dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, I Wayan Wirka
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme dan ditutup dengan komitmen bersama untuk menjadikan Bawaslu tidak hanya sebagai lembaga pengawas, tetapi juga rumah bersama bagi gerakan demokrasi yang partisipatif, kritis, dan berkeadaban.