BAWASLU LAKUKAN RAPAT TEKNIS PENGAWASAN DENGAN STAKE HOLDERS (KOTA DENPASAR)
|
Bawaslu Bali melaksanakan kegiatan Rapat Teknis ini di Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali Jl, Cok Agung Tresna No 67 Denpasar, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi pada Pemilu sebelumnya dilihat dari sudut pandang masing-masing stake holders yang diundang guna mencegah terjadinya permasalahan yang sama pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 khususnya di Provinsi Bali. Untuk pelaksanaan rapat teknis ini peserta yang diundang adalah mitra kerja yang ada di Kota Denpasar (menyusul di 8 Kabupaten lainnya) diantaranya KPU Kota Denpasar, Kesbangpol Kota Denpasar, Polresta Denpasar, Disdukcapil Kota Denpasar, dan Satpol PP Kota Denpasar. dari hasil pembahasan dibahas permasalahan yang hampir dialami juga oleh seluruh KPU di Indonesia yaitu permasalahan DPT, dan carut marut Surat Keterangan perekaman E-KTP menjadi momok pada Pilkada Tahun 2017, atas permasalah ini Disdukcapil Kota Denpasar menjelaskan sampai saat ini solusi terbaiknya adalah penerbitan Surat Keterangan, dan perlu diketahui bersama sistem E-KTP saat ini adalah NIK yang melekat, maksudnya 1 NIK untuk satu orang, dasar dari perpindahan adalah surat pindah dari Kaling/Kadus yang kemudian diproses ke Disdukcapil untuk dibuatkan E-KTP dan KK domisili yang baru sehingga kedepannya tertibnya administrasi di tingkat bawahlah yang mebjadi kunci keakuratan DPT. Masalah lain yang muncul adalah dukungan anggaran yang ada, diharapkan anggaran disinkronkan terlebih dahulu antara seluruh pihak (KPU, Pengawas, Kepolisian, TNI, LINMAS) yang terlibat yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada, sehingga seluruh pihak terkait dalam melaksanakan teknis kegiatan tidak terbentur oleh anggaran agar proses pilkada berjalan dengan sukses dan lancar. perlu sinkronisasi yang baik karena lolos tidaknya Hibah terkait anggaran ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah daerah setempat sehingga jangan sampai ada masalah anggaran TNI/POLRI ataupun LINMAS yang tercecer. masalah lain yang dibahas adalah adanya saling lempar penertiban APK yang melanggar, namun KPU Kota Denpasar menjelaskan bahwa sesuai regulasi yang ada dan secara tupoksi Satpol PP yang memiliki kewenangan menurunkan APK yang melanggar, solusi yang dihasilkan adalah mungkin KPU dapat membuat Pokja penertiban APK. kegiatan ini adalah rapat teknis yang perdana dilaksanakan, dan akan disusul dengan kegiatan di Kabupaten lain untuk mendapat permasalahan dari sudut pandang masing-masing stake holders untuk dicarikan solusinya bersama-sama.