BAWASLU PROVINSI BALI GELAR KOORDINASI DENGAN PHDI,MUDP BALI, DAN MMDP KABUPATEN/KOTA
|
Pada tanggal 8 Oktober 2015 bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Bawaslu Provinsi Bali mengadakan Rapat Koordinasi Bawaslu Bali dengan Mitra Kerja yang dalam hal ini mengundang unsur-unsur MUDP Provinsi Bali, PHDI Provinsi Bali, FKUB Bali, dan MMDP 6 Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali yang mengadakan Pilkada Serentak Tahun 2015. Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Bali I Ketut Rudia, SE dimana disampaikan bahwa dalam rangka tahapan Kampanye yang saat ini berlangsung, banyak pemberitaan media di beberapa tempat sudah cukup masif dilakukan kebulatan tekad oleh oknum perangkat desa, baik kepala lingkungan, bendesa, dll. Hal ini walaupun untuk bendesa tidak diatur dalam Undang-Undang kepemiluan namun dicemaskan dengan adanya kebulatan tekad ini akan menjadi pemicu terjadinya suatu pelanggaran dimana jika ada unsur pemaksaan didalamnya, sehingga pada forum ini perlu dilakukan suatu pencerahan mengenai sikap dari MUDP, FKUB, PHDI dan MMDP agar netralitas ini dapat disampaikan oleh masing-massing lembaga langkah-langkah, atau sikap-sikap apa yang sebaiknya dilakukan kelian Desa Pakraman, agar tercipta kondusifitas di masyarakat, dengan tetap melindungi hak pilih semua warga Negara.
Ditambahkan I Ketut Rudia, SE, kebulatan tekad ini yang ditakutkan adalah persoalan adat dibawa ke politik sehingga berakibat kepada yang tidak se aspirasi malah dijatuhi sangsi oleh desa adat tersebut, maka kami mohon masukan dari MUDP, FKUB, MMDP, dan PHDI, untuk masukan dan sarannya. Pimpinan Bawaslu Bali I Ketut Sunadra, M.Si dari Divisi Hukum menjelaskan ada kecendrungan secara masif masing-masing Paslon mengklaim ada dukungan dari para bendesa, tokoh adat, ada juga memberitakan dukungan bahwa para bendesa/tokoh adat tersebut pasang badan dengan klaim dapat memberi dukungan sampai 75 persen suara di wilayahnya, atas pernyataan tersebut, perlu kami sosialisasikan bahwa untuk perangkat desa sudah jelas diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 bahwa perangkat desa harus netral dan apabila pasangan calon menggerakkan yang akan ada sanksi di Undang-Undang tersebut. Atas banyaknya pemberitaan di koran dibutuhkan semacam bhisama/keputusan di lembaga adat untuk bagaimana mencegah munculnya konflik kepentingan, dan juga konflik konflik horizontal, karena secara azas pemilu berazas luberjurdir, dimana pada point azas bebas secara umum dapat diartikan masyarakat bebas memilih pasangan calonnya, dan rahasia bahwa setiap masyarakat secara rahasia memilih Paslon yang dia pilih, adil adalah adil memperlakukan Paslon dan tidak berat sebelah. Sehingga Bawaslu Bali memerlukan referensi bagaimana peran adat dalam pemilu agar berazas sebagaimana yang dimaksud tadi. Agar tidak ada paksaan, pengekangan, penggiringan ke salah satu paslon, karena masyarakat bebas menentukan hak pilihnya pada tanggal 9 Desember 2015.
Ketua MUDP Bali menjelaskan, menurut tradisi Bali bahwa pada bulan bulan ini adalah bulan yang genting menurut tradisi Bali (Bulan September,Oktober, November, Desember), hal ini dapat dilihat waktu kejadian bom Bali I dan II, Bom WTC, Tragedy Mina sehingga semua masyarakat Bali harus mawas diri. Perlu diketahui MUDP Bali telah melaksanakan di Kabupaten Karangasem, kami mengeluarkan statment ibaratnya penyelenggara pertandingan harus komit sebelum pertandingan dimulai, yang kami lihat wasit/panwas dan penyelenggara harus tegas. Dijelaskan juga sebagai Bendesa Adat yaitu pemimpin dari Desa Pakraman dan sebagai pemimpinan tidak boleh mengambil keputusan perseorangan, karena semua melalui bhisama dan persetujuan masyarakat di Bendesa Pakraman, dan kami di MUDP sudah menghimbau lewat paruman agung dan juga surat edaran jauh jauh hari sebelum tahapan kampanye dimulai bahwa untuk seluruh Bendesa diharapkan netral, namun kami tidak dapat melarang karena hal tersebut adalah hak asasi manusia, dan apabila ada Bendesa Adat terbukti melanggar, apabila memang harus ditindak silakan ditindak, karena ketegasan penyelenggara pemilu memang diperlukan, jangan takut untuk menegakkan aturan karena MUDP juga siap membackup penyelenggara pemilu. Kami dari adat melihat adanya permasalahan-permasalahan tersebut titik rawannya karena adanya status undang undang desa yang tidak jelas, kewenangan adat juga banyak direcoki kepentingan kepentingan politik. Apabila memang ada terbukti bendesa yang melakukan kebulatan tekad lewat paruman desa dan bukti bhisama bisa ditindaklanjuti oleh penyelenggara/pengawas pemilu.
Disisi lain, Ketua PHDI Bali sekaligus sebagai perwakilan FKUB Bali, menyampaikan bahwa di Badung untuk APK tidak terlalu masalah seperti di Kabupaten lain, namun ganjalannya ada pada aksi dukung mendukung, tanggapan kami aksi dukung mendukung wajar tapi kurang pas lewat etika, terkait dukung mendukung, kebenarannya patut diselidiki oleh panwas dan apabila memang ada melanggar silakan ditindaklanjuti karena kewenanngannya ada di Pengawas, selanjutnya komentar sebagai perwakilan FKUB, menekankan dan menghimbau bahwa kerukunan harus dijaga, dan sebagai PHDI menekankan agar etika dijaga oleh tokoh adat dan agama. Kami siap mengeluarkan edaran jangan sampai ada deal deal memenangkan paslon, namun untuk simakrama kami anggap wajar sepanjang kedua paslon menerangkan visi dan misi masing-masing. Kesimpulan dari MUDP Bali prinsipnya akan ikut membantu Pemerintah untuk sama sama menjaga Pilkada di masing-masing wilayahnya berjalan aman dan kondusif, MUDP juga mendorong MMDP masing masing untuk melakukan MOU kesamaan sikap untuk bersifat netral demi mewujudkan Bali yang Shanti lan jagaditha dan juga mendorong Desa dibawahnya untuk sama-sama menjaga Bali dan khusunya Pilkada yang aman dan adil.