Bawaslu Provinsi Bali Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024
|
Cisarua, Bawaslu Bali - Bawaslu Republik Indonesia kembali menggelar Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Bagi Bawaslu Angkatan I. Acara yang berlangsung selama 4 hari ini dimulai pada tanggal 18 s.d 21 September dan berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap, seluruh anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota bisa memberikan keterangan yang baik, jika nantinya diminta memberikan keterangan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
“Bimtek ini sangat penting sebagai bekal bagi Bawaslu dalam memberikan keterangan saat sidang di depan hakim. Maka harus serap ilmu dengan baik,” ucap Bagja.
Dirinya menambahkan, bimtek yang diselenggarakan oleh MK ini sangat berguna bagi jajaran Bawaslu. Sebab, tidak semua anggota Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota periode 2023-2028 memiliki pengalaman menjalani tata cara persidangan.
“Pelatihan ini supaya jajaran Bawaslu punya pengalaman di depan hakim MK. Ada kurikulum yang dapat diapliasikan kepada kabupaten/kota. Maka peserta harus ikuti bimtek dengan baik. Berikan keterangan tertulis,” tegasnya.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Ketua MK Anwar Usman berharap, para anggota Bawaslu dapat menimba ilmu dalam Bimtek ini. Ilmu yang didapat hari ini akan bermanfaat dan bisa digunakan dalam persidangan di MK. Pasalnya, hukum acara persidangan di MK memiliki karakteristik khusus.
“Itulah tujuan dari Bimtek ini. Diperlukan adaptasi dan pengetahuan agar bisa menjalani sidang dengan baik,” ungkap Anwar.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 4 hari ini, selain diisi dengan penyampaian materi juga dilaksanakan praktek pembuatan keterangan tertulis Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Untuk diketahui, perwakilan Provinsi Bali yang mengikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 angkatan I terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Bali (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa) serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Pengampu Divisi Hukum.