Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pilkada Tahun 2020
|
Jumat 7 Februari 2019, Bawaslu Provinsi Bali menggelar Rapat Pembentukan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu Pilkada Tahun 2020 bersama dengan unsur Kepolisian dan Kejaksaan Provinsi Bali, bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Provinsi Bali

Kordiv Penanganan Pelanggaran I Wayan Wirka dalam kesempatannya menyampaikan sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota diintruksikan agar segera membentuk Sentra Penegakan Hukum terpadu yang didasari atas Peraturan Bersama Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Republik Indonesia
Sruktur dari Sentra Gakumdu terdiri penasehat, pembina, koordinator dan anggota. Posisi masing-masing diisi langsung oleh pimpinan masing-masing, Kemudian SK dimulai dari bulan Februari sampai tahapan berakhirnya pada bulan Oktober, ujarnya.
Adapun keberadaan dari Sentra Gakkumdu sendiri ialah untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, ini sangat berkaitan dengan keterbatasan waktu penanganan pelanggaran sehingga dibutuhkan forum ini untuk penyamaan pola penanganan tindak pidana guna mencapai efektivitas penindakan pidana pemilihan.