Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Soroti Perbedaan Data Pemilih di Buleleng, KPU Diminta Berikan Penjelasan

Bawaslu Soroti Perbedaan Data Pemilih di Buleleng, KPU Diminta Berikan Penjelasan

Buleleng, Bawaslu Bali – Bawaslu melakukan pengawasan langsung pada pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng, Sabtu (10/8)

Dalam pleno tersebut, Ketua Bawaslu Buleleng, Carna, mengungkapkan adanya perbedaan data antara hasil pleno di tingkat desa dengan pleno di tingkat kecamatan. Ia menegaskan bahwa Bawaslu mendorong KPU Buleleng untuk memberikan penjelasan terkait kronologi perubahan data tersebut. 

“Kami ingin jajaran KPU memberikan penjelasan dan kronologi kenapa terjadi perbedaan saat proses rekapitulasi oleh PPS dan PPK. Karena seharusnya yang di plenokan oleh PPS itulah yang disampaikan di Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten,” tegas Carna.

Lebih lanjut, Carna menekankan pentingnya pengawalan ketat terhadap data pemilih. Ia berharap bahwa seluruh warga Buleleng yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar dengan baik dalam DPS yang disusun.

"Jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai Pemilih, begitu juga sebaliknya, yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar," ujar Carna.

Sejalan dengan itu, Gede Ganesha, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Buleleng, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan saran perbaikan kepada KPU Buleleng agar data pemilih yang disusun benar-benar akurat. 

"Kami telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU agar data pemilih benar-benar akurat serta tata cara penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur yang ada. Kami juga telah meminta KPU pada pleno hari ini untuk menjelaskan proses perubahan data pemilih yang ada," jelas Ganesha.

Ganesha juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Buleleng untuk mengawal setiap tahapan pemutakhiran data pemilih. Setelah penetapan DPS, Bawaslu berencana melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memastikan hak pilih masyarakat Buleleng terjaga dengan baik.

“Kami akan terus melakukan koordinasi dan patroli kawal hak pilih dengan melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat desa/kelurahan,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, KPU Buleleng menjelaskan bahwa perubahan data dari pleno PPS ke pleno tingkat kecamatan disebabkan oleh adanya data ganda nasional yang diidentifikasi oleh KPU RI. Data ganda ini mencakup warga yang terdaftar lebih dari satu kali di antar kabupaten atau provinsi, yang ditemukan setelah pelaksanaan coklit dan rekapitulasi di tingkat desa/kelurahan.

Pleno rekapitulasi dan penetapan DPS ini turut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Gede Agung Lidartawan, serta berbagai perwakilan dari instansi terkait, termasuk Wakapolres Buleleng, Kodim Buleleng, Kesbangpol Buleleng, Dinas Dukcapil Buleleng, Lapas IIB Singaraja, dan para Ketua serta anggota PPK yang membidangi data.

Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Buleleng menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Bali dan Buleleng tahun 2024 sebanyak 595.577 jiwa. Selain itu, KPU juga menetapkan penambahan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga total TPS menjadi 1.173 dari semula yang direncanakan sebanyak 1.171 TPS.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle