Belajar dari Pemilu, Bawaslu Bali Dorong Pilkel Lebih Demokratis
|
Gianyar, Bawaslu Bali – "Pilkel (Pemilihan Perbekel) merupakan miniatur pemilu. Meskipun cakupan wilayahnya berbeda, prinsip-prinsip penyelenggaraannya hampir sama sehingga setiap tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari." Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat Konsolidasi Demokrasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, Senin (13/7/2026).
Ariyani mengatakan, kesamaan prinsip tersebut menjadi alasan pentingnya membangun sinergi dalam penyelenggaraan Pilkel. Menurutnya, Bawaslu siap berkolaborasi dengan panitia penyelenggara melalui pemberian masukan maupun berbagi pengalaman kepemiluan sebagai upaya memperkuat kualitas penyelenggaraan Pilkel.
"Tujuannya agar masyarakat memperoleh kesempatan menggunakan hak pilihnya secara demokratis. Ketika proses pemilihan tidak dilaksanakan sesuai aturan, hal itu berpotensi menimbulkan suasana yang tidak kondusif," terangnya.
Lebih lanjut, Ariyani menekankan bahwa berbagai aspek teknis perlu dipersiapkan sejak awal sebagai langkah pencegahan terhadap potensi permasalahan di lapangan. Salah satunya ialah memastikan tata cara pemungutan suara dipahami dengan baik oleh panitia maupun masyarakat.
Ia mencontohkan, setiap pemilih hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya satu kali. Sementara itu, bagi pemilih yang belum memiliki kartu identitas, hak pilih tetap dapat digunakan dengan menunjukkan surat keterangan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Hal-hal seperti ini harus dipikirkan sejak awal. Jangan sampai muncul persoalan karena kurangnya pemahaman terhadap tata cara pemungutan suara. Prinsipnya sama seperti pemilu, setiap pemilih hanya dapat menggunakan hak pilihnya satu kali," tegas Ariyani.
Ia menambahkan, berbagai dinamika yang selama ini muncul dalam pelaksanaan Pilkel di Kabupaten Gianyar dapat diselesaikan dengan baik sehingga tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi modal penting dalam menjaga pelaksanaan Pilkel yang aman, tertib, dan demokratis.
Sementara itu, perwakilan Dinas PMD Kabupaten Gianyar, Angga, menyampaikan bahwa sebanyak 20 desa akan melaksanakan Pilkel pada tahun ini. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, dan pada awal Juli akan membahas teknis penyusunan tata tertib pelaksanaan Pilkel.
Menurut Angga, tata tertib disusun berdasarkan pedoman yang berlaku dengan tetap memberikan ruang bagi masing-masing desa untuk menyesuaikan pengaturannya sesuai karakteristik wilayah. Koordinasi dengan Bawaslu juga diperlukan, khususnya dalam penyusunan tata tertib maupun persyaratan pencalonan.
Ia menambahkan, data pemilih yang digunakan dalam Pilkel mengacu pada data kepemiluan yang diperoleh dari KPU. Jumlah pemilih di setiap desa bervariasi, dengan desa yang memiliki jumlah pemilih paling sedikit sekitar dua ribu orang dan saat ini masih dalam proses pemutakhiran.
Terkait mekanisme pemungutan suara, Angga menjelaskan bahwa pelaksanaannya akan disesuaikan dengan tata tertib masing-masing desa. Pada prinsipnya, pemilih menggunakan hak pilih di banjar tempatnya terdaftar. Namun, panitia desa tetap memiliki kewenangan mengatur teknis pelaksanaan guna memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Bali
Editor : Humas Bawaslu Bali