Lompat ke isi utama

Berita

Belajar dari Provinsi Papua: Bawaslu Bali Bedah Akar Masalah Pemungutan Suara Ulang

diskusi hukum antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua yang membedah Putusan Mahkamah Konstitusi

diskusi hukum antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua yang membedah Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan profesionalitas penyelenggara, Bawaslu Provinsi Bali menggelar diskusi hukum antara Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Papua yang membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHP.GUB-XXIII/2025, Kamis (22/1). Pertemuan ini difokuskan pada pertukaran pengetahuan (sharing knowledge) terkait penguatan pengawasan pada tahapan krusial pemilihan kepala daerah. 

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menyampaikan bahwa kolaborasi ini sangat penting sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko hukum sejak dini. Menurutnya, pengawasan yang optimal harus dimulai dengan pemahaman yang mendalam terhadap setiap potensi kerawanan di seluruh tahapan Pemilu/Pemilihan. 

“Diskusi ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus belajar dan memperkuat fungsi pencegahan. Kita ingin memastikan bahwa seluruh jajaran pengawas memiliki ketelitian yang sama dalam mengawal proses administrasi agar integritas Pemilu/Pemilihan tetap terjaga,” ujar Suguna. 

Dalam forum tersebut, pembahasan menitikberatkan pada pentingnya akurasi verifikasi dokumen serta pengawasan ketat pada sistem informasi digital yang digunakan dalam tahapan pencalonan. Para narasumber menekankan bahwa ketaatan terhadap prosedur merupakan fondasi utama dalam menciptakan pemilu yang kredibel 

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menambahkan bahwa dinamika di lapangan menuntut pengawas pemilu untuk lebih progresif dan profesional. “Evaluasi terhadap tata kelola pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan. Sinergi ini membantu kami memetakan instrumen pengawasan mana yang perlu diperkuat agar lebih efektif di lapangan,” jelasnya. 

Diskusi tersebut juga menggarisbawahi krusialnya transparansi akses data dan soliditas koordinasi antar-penyelenggara pemilu. Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Papua, Amandus Situmorang, bersama Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Haritje Latuihamallo, sepakat bahwa dinamika teknis di lapangan wajib dijawab dengan kesiapan personel yang mumpuni dalam mengawal setiap tahapan. 

Moderator diskusi, Gede Sutrawan, mengapresiasi materi yang dipaparkan karena memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika hukum kepemiluan dari sisi empiris. “Ini adalah referensi strategis bagi jajaran Bawaslu untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan profesionalitas dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ungkapnya. 

Melalui kegiatan sharing knowledge ini, Bawaslu berharap dapat menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. Langkah preventif melalui sosialisasi dan penguatan kapasitas pengawas menjadi prioritas utama guna meminimalisir celah hukum di masa depan. 

Pertemuan ini diakhiri dengan semangat kolektif untuk terus menjaga martabat demokrasi melalui pengawasan yang jujur, adil, dan transparan, demi memastikan proses pemilu/pemilihan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Provinsi Bali

Tag
Bawasluberkolaborasi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle