Lompat ke isi utama

Berita

Bimtek Penanganan Pelanggaran, Putusan Bawaslu Harus Perhatikan Asas Kepastian Hukum

Bimtek Penanganan Pelanggaran, Putusan Bawaslu Harus Perhatikan Asas Kepastian Hukum

Nusa dua, Bawaslu Bali - Pemahaman Regulasi, memiliki persepktif yang sama dalam memahami aturan merupakan sebuah kunci dalam melakukan penanganan pelanggaran dalam Pemilu tahun 2024 mendatang. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka saat membuka acara Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu, yang digelar Bawaslu Bali, kamis (6/10).

Lebih jauh, Anggota Bawaslu Bali tersebut menuturkan bahwa acara yang diselenggarakan pihaknya bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai teknis penanganan pelanggaran Pemilu, selain itu juga guna meningkatkan kualitas Pengawas Pemilu dalam melakukan penanganan pelanggaran.

“Jadi kita disini utk menyamakan persepsi terhadap penanganan pelanggaran. Kita harus miliki sudut pandang yang sama dalam memahami regulasi,” papar Wirka.

Menimpali yang dikatakan Wirka, Dosen Fakultas Hukum Universitas Tri Sakti Jakarta, Radian Syam yang saat itu diundang menjadi narasumber eksternal menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara, Bawaslu harus berpegang pada kewenangan yang diberikan oleh Undang - Undang, dan memperhatikan asas - asasnya dalam penanganan pelanggaran, utamanya asas kepastian Hukum.

“Berpegang teguh pada asas - asas, utamanya asas kepastian Hukum, jangan sampai Bawaslu melakukan keputusan tanpa memberi kepastian hukum,” pesan Radian.

Selain Wirka, Acara tersebut juga dihadiri Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, I Wayan Widyardana Putra yang didampingi oleh dua Kepala Bagian Bawaslu Bali, I Made Aji Swardhama dan Ni Luh Supri Cahayani.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle