Ciptakan Ruang Kerja Aman, Bawaslu Bali Sosialisasikan SK Pencegahan Kekerasan Seksual
|
Denpasar, Bawaslu Bali – Isu kekerasan seksual menjadi ancaman serius yang bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan kerja. Menyadari pentingnya menciptakan ruang kerja yang aman dan bebas dari kekerasan, Bawaslu Bali mengambil langkah proaktif dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024. Pedoman ini secara khusus mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pengawas pemilu.
Sosialisasi yang digelar secara daring pada Selasa (2/9) ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya membahas SK pencegahan kekerasan seksual, tetapi juga dikaitkan dengan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum. Menurutnya, kedua regulasi tersebut saling melengkapi, di mana SK menjadi bagian dari implementasi pembinaan dan pengawasan internal.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menambahkan bahwa sosialisasi kedua aturan ini sangat penting dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus saling mengingatkan di antara jajaran pengawas pemilu. “Perbawaslu dan SK ini sangat mendesak untuk disosialisasikan sebagai bentuk pencegahan di internal kita,” ujarnya.
Pedoman yang diterbitkan pada Desember 2024 ini memiliki cakupan luas, mulai dari bentuk kekerasan seksual verbal hingga fisik. Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk insiden di antara sesama penyelenggara pemilu, tetapi juga mencakup kasus yang melibatkan pihak eksternal. Sebagai tindak lanjut, Bawaslu di setiap tingkatan, mulai dari pusat hingga kabupaten/kota, didorong membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) yang bertugas melakukan sosialisasi internal sekaligus menangani kasus yang mungkin terjadi. SK ini juga secara jelas mengatur tata cara penanganan, jenis kekerasan seksual, serta sanksi yang diberlakukan.
Harapan agar pedoman ini mampu meningkatkan kualitas kinerja dan akuntabilitas turut ditegaskan oleh Sutrawan. Ia menyebut, kualitas kerja hanya bisa terjaga jika setiap individu berani menolak segala bentuk kekerasan. “Kita wajib menjaga integritas, bukan saja sebagai pengawas pemilu, tetapi juga sebagai pribadi yang bertanggung jawab terhadap diri, keluarga, dan lingkungan kita,” pesannya.
Sejumlah masukan pun muncul dalam forum tersebut. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya kesadaran etika di kalangan pengawas pemilu. “Sebagai pengawas, kita tidak hanya dituntut memahami tugas, tetapi juga menjaga etika. Kekerasan seksual bisa muncul bahkan lewat candaan, karena itu kita harus saling mengingatkan,” ujarnya. Ia juga menambahkan, nantinya sebelum dibentuk, kelompok kerja pencegahan perlu menjalin koordinasi dengan lembaga eksternal, khususnya yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Ketut Ariyani, menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor. Ia berharap Bawaslu kabupaten/kota dapat melibatkan unsur luar dalam pembentukan pokja, termasuk psikolog maupun konselor. “Dalam SK ini juga diharapkan kita membuat posko anti kekerasan seksual, mensosialisasikan di internal maupun di media sosial sebagai upaya pencegahan,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menegaskan pentingnya menjaga reputasi lembaga. Menurutnya, keberhasilan kerja pengawasan yang telah dilakukan akan menjadi sia-sia jika tercoreng oleh tindakan yang tidak bertanggung jawab. “Jangan sampai kerja-kerja kita yang sudah bagus, sudah terlaksana dengan baik pada saat Pemilu maupun Pilkada 2024 kemarin menjadi cacat hanya karena tindakan kita. Kami berharap agar teman-teman bisa mencegah tindakan yang tidak perlu dilakukan, serta segera berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali saat dirasakan ada masalah yang terjadi,” pesannya.
Komitmen Bawaslu Bali untuk menciptakan lembaga yang berintegritas tidak hanya berfokus pada perbaikan internal. Lebih jauh, Bawaslu juga ingin menempatkan dirinya sebagai lembaga yang peka dan responsif terhadap aspirasi publik. Keterlibatan masyarakat dipandang sebagai elemen penting, bahkan dalam proses pembentukan regulasi kepemiluan. Untuk itu, Sutrawan menjelaskan bahwa Bawaslu telah menyediakan barcode khusus yang dapat diakses publik untuk memberikan masukan dan saran terhadap draf Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Langkah ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak bekerja secara eksklusif, melainkan merangkul partisipasi publik demi menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan inklusif. Menutup kegiatan, Sutrawan kembali menegaskan pentingnya menjaga etika sebagai penyelenggara pemilu. “Etika adalah kunci kredibilitas lembaga kita. Jika etika runtuh, runtuh pula kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Sosialisasi ini sendiri diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Bali.